Bisnis / Keuangan
Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB
Ilustrasi (Dok: BRI)
Baca 10 detik
  • Isu penyitaan dana nasabah bank Himbara untuk program makan gratis oleh pemerintah adalah disinformasi tidak berdasar.
  • OJK menegaskan perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi pemerintah secara sepihak.
  • LPS menjamin keamanan seluruh simpanan nasabah di bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 hingga dua miliar.

Suara.com - Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh narasi yang memicu kekhawatiran massal di kalangan nasabah perbankan nasional.

Sebuah isu liar beredar yang mengeklaim bahwa simpanan masyarakat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN—akan dikuras atau digunakan secara sepihak untuk membiayai agenda pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Isu ini diperparah dengan narasi provokatif yang menyinggung kondisi kas negara yang disebut-sebut hanya tersisa Rp120 triliun.

"Yang nabung duit di Bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai MBG," tulis salah satu akun anonim @kemen*****am yang viral di platform digital.

Lantas, benarkah dana tabungan Anda dalam bahaya?

Menanggapi kegaduhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat untuk memberikan klarifikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan dana dan tidak bisa diintervensi secara sepihak oleh pemerintah untuk membiayai program tertentu.

Dian mengimbau agar publik tetap tenang dan tidak mudah termakan oleh provokasi akun-akun yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa mayoritas dana di bank adalah milik rakyat, bukan milik pemerintah yang bisa ditarik kapan saja untuk kepentingan APBN.

"Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung-jawab," tegas Dian kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Dividen BRI Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat

Menurut Dian, baik pemerintah maupun regulator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa bank menyalurkan kredit ke program prioritas secara membabi buta.

Ia menambahkan, "Enggak mungkin pemerintah maupun OJK memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah."

Jika di kemudian hari bank-bank pelat merah memutuskan untuk terlibat dalam pembiayaan proyek strategis pemerintah, hal tersebut murni merupakan langkah bisnis yang harus melewati uji kelayakan dan pengawasan ketat OJK.

"Jadi kalau bank mau menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, itu sudah menjadi keputusan bisnis yang tunduk kepada aturan OJK, tidak boleh ada pemaksaan," beber Dian.

Senada dengan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa setiap rupiah milik nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman.

Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, menegaskan bahwa fungsi LPS adalah memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap kokoh.

Load More