Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dukungan finansial bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipili Negara (ASN) terus berlanjut.
Total 403.996 guru di bawah binaan Kemenag, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan ustadz, ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Alokasi anggaran yang disiapkan Kemenag untuk program strategis ini mencapai Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU ini memiliki makna strategis, "Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat, 12 Desember 2025.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan bahwa proses pencairan sudah memasuki tahap notifikasi.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2025). M Zain menyebutkan bahwa notifikasi pencairan sudah diumumkan sejak pukul 10.35 WIB pada 17 Desember.
Data awal menunjukkan respons cepat dari para pendidik, di mana 1.938 guru tercatat langsung mencetak dokumen pencairan dalam sepuluh menit pertama.
Ketentuan dan Panduan Cek Status BSU Kemenag
Bagi 400 ribu lebih guru penerima BSU, status dan dokumen pencairan harus dipastikan melalui saluran resmi berikut.
1. Pengecekan Status via Simpatika (Wajib)
Baca Juga: Membangun Sekolah Ramah Anak: Peran Penting Guru dalam Kampanye Antibullying
Penerima BSU didorong untuk menggunakan akun Simpatika masing-masing sebagai sumber informasi utama:
- Akses laman Simpatika Portal dan login menggunakan email dan kata sandi akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Jika terdaftar dan disetujui, akan muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Jika belum ditetapkan, notifikasi yang relevan akan muncul.
2. Pengecekan Status Tambahan via Laman Kemenaker
Guru honorer juga dapat melakukan verifikasi silang status penerimaan BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data diri yang diminta.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk memfasilitasi proses pengecekan ini.
Verifikasi dan Kewajiban Penerima BSU 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas