Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dukungan finansial bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipili Negara (ASN) terus berlanjut.
Total 403.996 guru di bawah binaan Kemenag, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan ustadz, ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Alokasi anggaran yang disiapkan Kemenag untuk program strategis ini mencapai Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU ini memiliki makna strategis, "Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat, 12 Desember 2025.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan bahwa proses pencairan sudah memasuki tahap notifikasi.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2025). M Zain menyebutkan bahwa notifikasi pencairan sudah diumumkan sejak pukul 10.35 WIB pada 17 Desember.
Data awal menunjukkan respons cepat dari para pendidik, di mana 1.938 guru tercatat langsung mencetak dokumen pencairan dalam sepuluh menit pertama.
Ketentuan dan Panduan Cek Status BSU Kemenag
Bagi 400 ribu lebih guru penerima BSU, status dan dokumen pencairan harus dipastikan melalui saluran resmi berikut.
1. Pengecekan Status via Simpatika (Wajib)
Baca Juga: Membangun Sekolah Ramah Anak: Peran Penting Guru dalam Kampanye Antibullying
Penerima BSU didorong untuk menggunakan akun Simpatika masing-masing sebagai sumber informasi utama:
- Akses laman Simpatika Portal dan login menggunakan email dan kata sandi akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Jika terdaftar dan disetujui, akan muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Jika belum ditetapkan, notifikasi yang relevan akan muncul.
2. Pengecekan Status Tambahan via Laman Kemenaker
Guru honorer juga dapat melakukan verifikasi silang status penerimaan BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data diri yang diminta.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk memfasilitasi proses pengecekan ini.
Verifikasi dan Kewajiban Penerima BSU 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman
-
Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama