- OJK meluncurkan Whitelist resmi aset digital pada Jumat (19/12/2025) untuk menata ekosistem dan melindungi konsumen.
- Daftar ini mencakup PAKD berizin penuh dan CPAKD terdaftar, sesuai mandat UU P2SK tentang pengawasan kripto OJK.
- Masyarakat wajib waspada tautan palsu dan hanya bertransaksi pada platform yang tertera dalam daftar resmi tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata ekosistem aset digital nasional dengan meluncurkan daftar resmi atau Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Daftar yang dirilis pada Jumat (19/12/2025) ini mencakup daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin penuh serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berstatus terdaftar.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen serta menjaga integritas industri keuangan digital.
Dengan adanya whitelist ini, masyarakat kini memiliki referensi tunggal yang valid untuk memverifikasi legalitas platform sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Penerbitan daftar ini bukan sekadar imbauan, melainkan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh operasional aset kripto kini berada di bawah otoritas OJK sebagai bagian dari masa transisi pengawasan dari Bappebti.
UU P2SK memberikan payung hukum yang kuat terkait perizinan ini:
- Pasal 218: Menegaskan kewajiban setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan untuk memiliki izin resmi dari Bank Indonesia atau OJK.
- Pasal 304: Mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi entitas tanpa izin. Pelanggar terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun, serta denda fantastis antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Daftar Platform Kripto Berizin (PAKD) Per 19 Desember 2025
Berikut adalah entitas yang secara resmi masuk dalam whitelist OJK dan dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat:
Baca Juga: FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
Platform Populer: Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Ajaib, Luno, dan Triv.
Platform Lainnya: Bittime, Nanovest, Pluang, Nobi, Upbit Indonesia, Mobee, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Koinsayang, MAKS, Naga Exchange, dan ASTAL.
Selain itu, terdapat beberapa entitas dengan status CPAKD Terdaftar yang meliputi digitalexchange.id, Fasset, dan GudangKripto. OJK juga meresmikan lembaga infrastruktur pendukung bursa kripto, yakni:
- Bursa Aset Digital: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara).
- Lembaga Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia).
- Lembaga Kustodian: ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository.
Waspada Praktik 'Typosquatting' dan Edukasi Palsu
OJK mengingatkan masyarakat untuk ekstra waspada terhadap praktik penipuan yang kian canggih. Investor diminta hanya menggunakan aplikasi dan domain situs yang sesuai dengan daftar resmi. Beberapa ancaman yang perlu dihindari meliputi:
Typosquatting: Situs web yang menggunakan alamat sangat mirip dengan platform resmi (misal: mengganti satu huruf).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri