Bisnis / Makro
Kamis, 01 Januari 2026 | 12:57 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Wamendag Dyah Roro Esti menegaskan pembayaran tunai masih sah dan berlaku di pasar tradisional berdasarkan pemantauan di Pasar Senen dan Johor Baru.
  • Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan satu metode pembayaran tertentu bagi pedagang maupun konsumen.
  • Digitalisasi pembayaran didorong secara bertahap, menekankan perlunya sosialisasi memadai dan penyiapan infrastruktur pendukung.

“Jadi sebetulnya dibutuhkan sosialisasi sih. Jadi masyarakat itu harus disuguhkan dengan sosialisasi yang cukup, sehingga mereka juga bisa menyiapkan diri,” lanjutnya.

Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )

Dari sisi infrastruktur, ia juga memastikan pemerintah terus menyiapkan dukungan agar digitalisasi pembayaran dapat berjalan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dan pemangku kepentingan terkait.

“Tapi dari segi infrastrukturnya, kita siapkan. Baik itu dari Kementerian Perdagangan sendiri, dengan lintas stakeholder yang terkait, hingga kementerian-kementerian lainnya yang terkait juga,” ujarnya.

Meski demikian, Dyah menegaskan, tidak ada larangan bagi pedagang pasar untuk menerima pembayaran tunai.

Jika terdapat kebijakan tertentu dari pelaku usaha atau perusahaan, menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak untuk disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Kalau dari Kementerian Perdagangannya belum ada ya, kalau dari segi pemberitahuan seperti itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, pernyataan Wamendag tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sebuah video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak melakukan pembayaran tunai saat hendak membeli roti di salah satu gerai Roti’O di stasiun.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, nenek tersebut disebut tidak dapat membeli roti karena hanya membawa uang cash, sementara gerai hanya melayani pembayaran non-tunai.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras warganet yang menilai penolakan pembayaran tunai tidak berpihak pada kelompok rentan dan bertentangan dengan prinsip inklusivitas dalam transaksi perdagangan.

Baca Juga: Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Load More