- Wamendag Dyah Roro Esti menegaskan pembayaran tunai masih sah dan berlaku di pasar tradisional berdasarkan pemantauan di Pasar Senen dan Johor Baru.
- Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan satu metode pembayaran tertentu bagi pedagang maupun konsumen.
- Digitalisasi pembayaran didorong secara bertahap, menekankan perlunya sosialisasi memadai dan penyiapan infrastruktur pendukung.
“Jadi sebetulnya dibutuhkan sosialisasi sih. Jadi masyarakat itu harus disuguhkan dengan sosialisasi yang cukup, sehingga mereka juga bisa menyiapkan diri,” lanjutnya.
Dari sisi infrastruktur, ia juga memastikan pemerintah terus menyiapkan dukungan agar digitalisasi pembayaran dapat berjalan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dan pemangku kepentingan terkait.
“Tapi dari segi infrastrukturnya, kita siapkan. Baik itu dari Kementerian Perdagangan sendiri, dengan lintas stakeholder yang terkait, hingga kementerian-kementerian lainnya yang terkait juga,” ujarnya.
Meski demikian, Dyah menegaskan, tidak ada larangan bagi pedagang pasar untuk menerima pembayaran tunai.
Jika terdapat kebijakan tertentu dari pelaku usaha atau perusahaan, menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak untuk disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kalau dari Kementerian Perdagangannya belum ada ya, kalau dari segi pemberitahuan seperti itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, pernyataan Wamendag tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sebuah video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak melakukan pembayaran tunai saat hendak membeli roti di salah satu gerai Roti’O di stasiun.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, nenek tersebut disebut tidak dapat membeli roti karena hanya membawa uang cash, sementara gerai hanya melayani pembayaran non-tunai.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras warganet yang menilai penolakan pembayaran tunai tidak berpihak pada kelompok rentan dan bertentangan dengan prinsip inklusivitas dalam transaksi perdagangan.
Baca Juga: Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Berita Terkait
-
Finnet Mantapkan Komitmen Tingkatkan Akses Pembayaran QRIS ke Pasar Internasional
-
Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!
-
Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!
-
Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO
-
OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya