- Menteri Keuangan menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor kain tenunan kapas mulai Januari 2026.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor barang sejenis.
- Tarif BMTP berlaku tiga tahun dengan skema menurun, namun mengecualikan impor dari 122 negara berkembang WTO.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk kain tenunan dari kapas per Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Kain Tenunan Dari Kapas.
Dalam Pasal 1 PMK 98/2025, aturan ini dibuat sebagai bentuk pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
"Dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan," tulis Pasal 1 PMK 98/2025, dikutip Selasa (6/1/2025).
Pasal 2 PMK 98/2025 merinci adanya 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya yakni 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Pungutan bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Misalnya, di tahun pertama akan dikenakan Rp 3.300, lalu tahun kedua Rp 3.100, dan tahun ketiga Rp 2.900.
BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.
Namun pemerintah tetap mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.
Sedangkan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, pemasukan atau pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
-
Menperin Dorong Kawasan Industri Tematik Masuk PSN: Bidik Ketahanan Pangan, Energi, dan Kesehatan
-
Kiamat Mobil Listrik China Puluhan Merek Terancam Bangkrut pada 2026
-
ESDM Targetkan Setop Impor Solar Mulai April, Usai RDMP Kilang Balikpapan Berproduksi
-
Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
Surat Penutupan Rekening Donald Trump oleh JPMorgan Terungkap!
-
Baru Sehari, Trump Naikkan Tarif Impor Semua Negara dari 10 Menjadi 15 Persen