- Menteri Keuangan menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor kain tenunan kapas mulai Januari 2026.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor barang sejenis.
- Tarif BMTP berlaku tiga tahun dengan skema menurun, namun mengecualikan impor dari 122 negara berkembang WTO.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk kain tenunan dari kapas per Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Kain Tenunan Dari Kapas.
Dalam Pasal 1 PMK 98/2025, aturan ini dibuat sebagai bentuk pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
"Dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan," tulis Pasal 1 PMK 98/2025, dikutip Selasa (6/1/2025).
Pasal 2 PMK 98/2025 merinci adanya 16 pos tarif impor produk kain tenunan dari kapas yang dikenakan BMTP, di antaranya yakni 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.
Pungutan bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Misalnya, di tahun pertama akan dikenakan Rp 3.300, lalu tahun kedua Rp 3.100, dan tahun ketiga Rp 2.900.
BMTP ini bersifat tambahan alias di luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku sebelumnya.
Namun pemerintah tetap mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO, termasuk di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin.
Sedangkan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, pemasukan atau pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bisa Tarik Surplus BI demi Kebutuhan APBN
-
Menperin Dorong Kawasan Industri Tematik Masuk PSN: Bidik Ketahanan Pangan, Energi, dan Kesehatan
-
Kiamat Mobil Listrik China Puluhan Merek Terancam Bangkrut pada 2026
-
ESDM Targetkan Setop Impor Solar Mulai April, Usai RDMP Kilang Balikpapan Berproduksi
-
Purbaya Pede IHSG dan Rupiah Aman di Tengah Konflik AS-Venezuela
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi