- OJK mengultimatum PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera mengembalikan dana peminjam senilai Rp 1,4 triliun atau menghadapi gugatan perdata.
- DSI dilaporkan Bareskrim Polri atas delapan pelanggaran, termasuk proyek fiktif dan publikasi informasi tidak benar untuk menghimpun dana.
- Polri bersama OJK dan PPATK berfokus menelusuri aset bergerak dan tidak bergerak milik DSI sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera menyelesaikan pengembalian dana ke pihak peminjam atau lender. Hal ini, seiring dana yang masih nyangkut di DSI mencapai Rp 1,4 triliun belum dibayarkan lender.
Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan ultimatum kepada pihak DSI.
Salah satunya akan menggugat kasus DSI ke perdata jika masih menunda pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
"Kalau semua komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh menggugat perdata dari sisi OJK. Namun, upaya itu adalah keputusan terakhir yang bisa dilakukan," ujar Agusman seperti dikutip, Minggu (18/1/2026).
Selain itu, Agusman juga menyebutkan ada delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Salah satu diantaranya, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru; publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender.
Kemudian, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain, serta penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
"DSI juga diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah, serta melakukan pelaporan yang tidak benar," katanya.
Tidak hanya itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham.
DSI juga diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.
Baca Juga: Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian juga berfokus untuk menelusuri aset DSI yang ada baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.
Ade bilang, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset DSI melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia
-
Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!
-
5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!
-
Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM