- OJK mengultimatum PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera mengembalikan dana peminjam senilai Rp 1,4 triliun atau menghadapi gugatan perdata.
- DSI dilaporkan Bareskrim Polri atas delapan pelanggaran, termasuk proyek fiktif dan publikasi informasi tidak benar untuk menghimpun dana.
- Polri bersama OJK dan PPATK berfokus menelusuri aset bergerak dan tidak bergerak milik DSI sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera menyelesaikan pengembalian dana ke pihak peminjam atau lender. Hal ini, seiring dana yang masih nyangkut di DSI mencapai Rp 1,4 triliun belum dibayarkan lender.
Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan ultimatum kepada pihak DSI.
Salah satunya akan menggugat kasus DSI ke perdata jika masih menunda pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
"Kalau semua komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh menggugat perdata dari sisi OJK. Namun, upaya itu adalah keputusan terakhir yang bisa dilakukan," ujar Agusman seperti dikutip, Minggu (18/1/2026).
Selain itu, Agusman juga menyebutkan ada delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Salah satu diantaranya, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru; publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender.
Kemudian, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain, serta penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
"DSI juga diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah, serta melakukan pelaporan yang tidak benar," katanya.
Tidak hanya itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham.
DSI juga diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.
Baca Juga: Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian juga berfokus untuk menelusuri aset DSI yang ada baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.
Ade bilang, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset DSI melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar AS ke Level Rp18.144, Apa Untungnya untuk Ekonomi?
-
Rupiah Terus Tertekan, Bank Indonesia Sebut Belum Ada Rapat Darurat
-
Flexi Gold Bank Mega Syariah Melonjak 1.688 Persen, Pembiayaan Emas Tembus Rp43 Miliar
-
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Akhirnya Berlanjut Melemah
-
Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.733.000 per Gram
-
BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta
-
Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni
-
Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun
-
8 Calon Emiten Skala Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya