Bisnis / Makro
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:44 WIB
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. [Kementan]
Baca 10 detik
  • Menteri Pertanian melakukan sidak di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terkait pengungkapan 1.000 ton beras ilegal tanpa prosedur.
  • Beras ilegal tersebut diangkut dari FTZ Tanjung Pinang menuju sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
  • Mentan menegaskan penyelundupan pangan mengancam kedaulatan serta berpotensi membawa hama penyakit pertanian dan peternakan.

Suara.com - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Sidak ini dilakukan menyusul pengungkapan kasus ribuan ton beras ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur karantina maupun kepabeanan.

Dalam peninjauan tersebut, Amran menegaskan praktik penyelundupan pangan bukan persoalan sepele.

Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani sekaligus ancaman bagi kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” jelas Amran dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penindakan aparat, total beras ilegal yang diamankan mencapai 1.000 ton. Sebanyak 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Amran membeberkan, beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang. Menurutnya, wilayah itu secara faktual bukan daerah penghasil beras sehingga pola distribusinya dinilai janggal.

Lebih lanjut, beras ilegal tersebut justru disebut akan dikirim ke sejumlah daerah yang dikenal sebagai sentra produksi. Di antaranya Palembang dan Riau.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan

Tak hanya beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas lain. Barang bukti yang ditemukan antara lain gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih.

Komoditas tersebut diduga tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Sebagian barang bukti kemudian dilelang sesuai ketentuan, sementara komoditas yang dinilai berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran mengingatkan, pelanggaran karantina berpotensi memunculkan ancaman yang jauh lebih besar dari sekadar nilai ekonomi.

Ia menilai masuknya komoditas tanpa prosedur resmi dapat membawa penyakit maupun hama yang mengancam sektor pertanian dan peternakan nasional.

Ia pun menyinggung pengalaman Indonesia saat menghadapi penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu. Saat itu, kerugian disebut mencapai Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

Load More