Bisnis / Energi
Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:20 WIB
Ilustrasi PLTU. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kecelakaan kerja fatal menewaskan satu karyawan mitra kerja PT Limas Anugrah Steel di PLTU Sukabangun pada 21 Januari.
  • Manajemen PLTU Sukabangun berkomitmen transparan dan siap berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum terkait investigasi.
  • PLTU Sukabangun melakukan audit mitra kerja sementara dan akan menindak tegas jika ditemukan kelalaian prosedur keselamatan.

Suara.com - Kecelakaan kerja terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat pada Rabu 21 Januari lalu. Dalam peristiwa itu dilaporkan satu orang meninggal dunia.

Korban meninggal merupakan karyawan dari PT Limas Anugrah Steel, mitra kerja PLTU Sukabangun.

Menanggapi peristiwa tersebut, manajemen PLTU Sukabangun berkomitmen akan transparan dan menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat berwenang dalam proses penyelidikan.

"Kami mengambil tanggung jawab pengawasan ini dengan sangat serius. Sebagai langkah tanggap, kami telah melakukan penyesuaian sementara pada aktivitas terkait di lokasi untuk melakukan audit kepada seluruh mitra kerja," kata Manager PLTU Sukabangun, Zais Ariyono lewat keterangannya yang dikutip, Sabtu (23/1/2026).

Zais pun menegaskan, perusahaan siap mengambil langkah hukum, jika ditemukan adanya kelalaian prosedur.

"Jika ditemukan celah keamanan atau kelalaian prosedur, kami akan mengambil langkah hukum dan kontraktual yang sangat tegas agar kejadian ini menjadi yang terakhir," ujarnya.

Di samping, PLTU Sukabangun menyampaikan duka cita. Perusahaan juga memastikan akan memenuhi hak korban dan keluarganya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban dan keluarga. Bagi kami, keselamatan adalah aspek yang tidak bisa ditawar," pungkas Zais.

Baca Juga: PLN EPI Manfaatkan Limbah Aren dan Kayu Jadi Biomassa

Load More