Bisnis / Energi
Senin, 19 Januari 2026 | 17:33 WIB
Kementerian ESDM telah menetapkan besaran kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta untuk 2026. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • ESDM menetapkan kuota impor BBM 2026 bagi SPBU swasta, memungkinkan mereka mengimpor langsung tanpa melalui Pertamina.
  • BP-AKR telah memulai proses impor BBM sendiri sejak Januari 2026, sementara operator lain belum terkonfirmasi.
  • Besaran kuota impor ditetapkan ESDM berdasarkan penjualan 2025, umumnya untuk BBM non-subsidi seperti RON 92, 95, dan 98.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta untuk 2026. Dengan demikian SPBU swasta sudah dapat mengimpor langsung kebutuhan minyaknya, tanpa harus melalui Pertamina seperti di akhir 2025 kemarin.

Salah satu badan usaha yang sudah melakukan impor adalah PT Aneka Petroindo Raya selaku operator SPBU BP-AKR. Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura mengatakan proses impor sudah dilakukan perusahaan per Januari 2026.

"Sebagai wujud dari komitmen tersebut, mulai bulan Januari tahun ini BP-AKR akan kembali melakukan pengadaan bahan bakar yang di impor langsung, dengan memastikan seluruh produk telah memenuhi standar kualitas BP internasional," kata Vanda saat dikonformasi Suara.com baru-baru ini.

Sementara operator SPBU lainnya belum diketahui, apakah sudah memulai impor atau tidak. Suara.com telah menghubungi PT Shell Indonesia untuk mengkonfirmasi soal impor kebutuhan minyaknya, namun Corporate & Internal Communications Lead Shell Indonesia, Reza Fawzy belum memberikan jawaban hingga berita ini dituliskan.

Meski masing-masing SPBU swasta telah dapat melakukan impor BBM secara langsung, besaran kuotanya yang ditetapkan belum diketahui. BP-AKR saat dikonfirmasi juga tidak memberikan angka pasti.

Pun Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, tidak menyebut angka pasti. Laode hanya mengatakan besarannya mirip dengan kuota yang ditetapkan pada tahun lalu, termasuk kuota tambahan sebesar 10 persen seperti pada 2025.

"Mirip-lah (dengan tahun lalu)," kata Laode pada 5 Januari lalu.

Pada 2025, besaran kuota impor BBM bagi SPBU swasta sebesar 110 persen atau 776.248 kiloliter (KL). Adapun masing-masing SPBU Swasta seperti Shell mendapatkan kuota sebesar 329.704 untuk bensin RON 92, 119.601 kl untuk bensin RON 95, dan 38.674 kl untuk bensin ron 98.

Sementara BP mendapatkan kuota 97.107 KL untuk RON 92 dan 11.863 KL untuk RON 95. Sedangkan Vivo mendapatkan kuota impor 18.642 KL untuk RON 90, 60.857 KL untuk RON 92, dan 7.302 KL untuk RON 95.

Baca Juga: Penentuan Kuota BBM bagi SPBU Swasta, Ini Kata Wamen ESDM

Kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta untuk 2025 berbeda-beda. [Suara.com/Syahda]

Bagaimana SPBU Swasta dapat Berjualan hingga Mengimpor BBM?

Pelibatan badan usaha swasta dalam penjualan BBM di Indonesia tak bisa dilepaskan dari berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 9 Ayat huruf d dinyatakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas dapat dilaksanakan salah satunya badan usaha swasta.

Shell menjadi SPBU swasta pertama yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan yang berpusat di London, Inggris ini, mulai menjual BBM pada 2005 di SPBU pertamanya di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Selanjutnya tata cara perizinan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaganya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Di dalamnya ditegaskan bahwa kegiatan usaha hilir minyak dan gas oleh badan usaha, izinnya diberikan oleh Menteri ESDM dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Dari sejumlah aturan itulah badan usaha swasta diberikan hak untuk menjual hingga mengimpor BBM. Adapun salah satu regulasi yang mengaturnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Pasal 12 ayat 2 menyatakan pelaksanaan impor BBM harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM dan izin dari Menteri Perdagangan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021.

Secara umum, agar badan usaha swasta dapat mengimpor BBM untuk disalurkan ke jaringan SPBU miliknya harus melewati sejumlah prosedur. Adapun yang perlu dipastikan badan usaha swasta telah memiliki izin usaha dari Kementerian ESDM. Kemudian menyusun proyeksi kebutuhan BBM kepada BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, badan usaha swasta selanjutnya harus mengajukan Izin Persetujuan Impor melalui sistem SINAS NK (System Indonesia Natural Single Window) di bawah Kementerian Perdagangan.

Setelah mendapatkan persetujuan, impor BBM dapat dilakukan SPBU Swasta. Namun terdapat catatan yang harus dipastikan, yakni BBM yang diimpor wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Sebelum dibongkar di pelabuhan Indonesia, sampel BBM harus menjalani diuji laboratorium untuk memastikan kualitasnya.

Bagaimana Penentuan Besaran Kuota Impor?

Adapun penentuan kuota BBM yang diimpor diputuskan oleh Kementerian ESDM dengan merujuk usulan yang diajukan. Perhitungannya mengkonsolidasikan data realisasi penjualan tahun berjalan, pola konsumsi, dan tren permintaan di lapangan.

Hal itu sebagaimana pernah disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam penentuan kuota impor BBM untuk 2026 yang merujuk pada realisasi penjualan pada 2025.

"Untuk tahun 2026 itu menyesuaikan dengan penjualan, ya kemudian itu juga ada asumsi kenaikan," kata Yuliot pada 2 Januari lalu.

Kemudian akan dibahas dalam rapat Ditjen Migas untuk menentukan besaran kuota yang akan diberikan, dan selanjutnya diputuskan oleh Menteri ESDM.

Setelah kuota ditetapkan, masing-masing SPBU swasta akan mengimpor BBM kebutuhannya dari luar negeri. Adapun BBM yang diimpor masih berbentuk base fuel atau hasil olahan minyak mentah (crude oil) yang belum dicampur dengan aditif (zat tambahan).

Pakar energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan umumnya BBM yang diimpor SPBU swasta adalah BBM non subsidi seperti bensin RON 92, RON 95 dan RON 98.

Katanya, saat tiba di Indonesia BBM akan diolah dengan menambahkan zat tambahan sesuai standar masing-masing SPBU swasta.

"Nah kemudian pencampuran dengan etanol atau pencampuran zat lainnya (seperti pewarna dan peningkat oktan). Nah, itu diserahkan kepada masing-masing SPBU," kata Fahmy saat dihubungi Suara.com pada Selasa (13/1/2025).

Mengapa SPBU Swasta Sempat Menolak Impor dari Pertamina?

Pada September 2025, usai SPBU swasta mengalami kehabisan stok BBM di seluruh SPBU miliknya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil kebijakan dengan mendorong badan usaha swasta menyerap impor BBM Pertamina melalui skema business to business

Awalnya para badan usaha menyepakati keputusan itu. Namun, belakangan mereka mundur membeli BBM dari Pertamina. Fahmy Radhi menyebut terdapat alasan mengapa SPBU swasta menolak membeli BBM yang diimpor dari Pertamina, salah satunya pertimbangan keuntungan.

"Karena bisnis SPBU itu margin-nya kecil sekali. Kalau dia membeli dari Pertamina, Pertamina kan pasti akan mengambil untung. Nah sehingga harganya jadi mahal," kata Fahmy.

Dia pun menegaskan, jika impor BBM melalui Pertamina masih dipaksakan, SPBU swasta dipastikanya akan menolak.

"Itu bisa menggerus keuntungan dari SPBU swasta. Maka menurut saya kalau tetap dipaksakan membeli dari Pertamina melalui impor satu pintu, saya kira itu akan ditolak," kata Fahmi.

Meski SPBU swasta sempat menolak, belakangan mereka tetap menyerap impor BBM milik Pertamina. Tercatat Pertamina menyalurkan BBM ke SPBU swasta sebanyak 430 ribu barel pada 2025 lalu.

Load More