Bisnis / Makro
Rabu, 04 Februari 2026 | 15:13 WIB
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta penerapan aturan free float atau jumlah saham yang dilepas ke publik sebesar 15 persen dilakukan secara bertahap. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • BEI memperketat persyaratan IPO dengan meningkatkan empat aspek fundamental setelah kasus dugaan tindak pidana pasar modal.
  • Persyaratan baru mencakup peningkatan standar kelayakan keuangan, tata kelola, keberlanjutan bisnis, dan peluang pertumbuhan emiten.
  • Peraturan juga mewajibkan sertifikasi khusus bagi pengurus perusahaan serta akuntan publik yang terlibat dalam proses listing.

"Peraturan 1A tentang listing ini mengatur dua hal sekaligus: mereka yang akan masuk dan mereka yang sudah berada di dalam bursa," tambah Nyoman.

Reformasi regulasi ini merupakan dampak langsung dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Shinhan Sekuritas.

Berdasarkan investigasi Dittipideksus Bareskrim Polri, PIPA dinyatakan sebenarnya tidak layak melantai di bursa karena ditemukan adanya manipulasi dalam ketentuan valuasi aset.

Kasus ini telah menyeret tiga tersangka baru, yang mencakup:

BH: Mantan staf Unit Evaluasi BEI.

DA: Penasihat Keuangan (Financial Advisor).

RE: Manajer Proyek IPO dari pihak PIPA.

Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi integritas proses pemantauan emiten, mengingat adanya keterlibatan mantan internal otoritas bursa.

Baca Juga: Profil PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan Pemilik Sahamnya

Load More