- Presiden Trump memberlakukan tarif global 10% seketika pada Jumat malam, sebagai tanggapan putusan MA sebelumnya dianggap ilegal.
- Kebijakan tarif baru ini menggunakan dasar hukum Section 122, berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres AS.
- Pengumuman ini menciptakan ketidakpastian bagi Indonesia yang baru saja sepakat penurunan tarif ekspor menjadi 19%.
Menko Airlangga Hartarto sebelumnya mengklaim, bahwa negosiasi ini telah berlangsung sejak April 2025 melalui proses yang sangat intens.
"Filosofinya adalah win-win solution. Kami ingin mencapai era keemasan bagi kedua negara," ujar Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa perjanjian ini murni fokus pada perdagangan, setelah AS sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi terkait reaktor nuklir dan pertahanan.
Meskipun kesepakatan bilateral telah diteken, kebijakan tarif global 10% terbaru dari Trump menimbulkan kekhawatiran baru.
Jika tarif tambahan ini diterapkan secara kumulatif di atas hasil negosiasi 19%, maka daya saing produk Indonesia di pasar AS berisiko kembali tertekan.
Pemerintah Indonesia, menurut sejumlah pengamat, dianggap 'dipermainkan' oleh kebijakan AS di bawah Trump dan Mahkamah setempat karena sikap 'mencla-mencle' yang ekstrem.
Perubahan mendadak ini kemungkinan berdampak pada produk asal Indonesia. Meskipun belum dapat dipastikan ke depannya.
Berita Terkait
-
Donald Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Ke Gaza
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Setelah Kesepakatan Dagang, Produk AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton
-
DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya
-
PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang
-
BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank
-
Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN