Bisnis / Ekopol
Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB
Kementerian Perhubungan mempertimbangkan permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kemenhub mempertimbangkan usulan INACA untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik dan fuel surcharge sebesar 15 persen.
  • Pertimbangan kenaikan mencakup keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
  • INACA meminta penyesuaian tersebut imbas kenaikan harga avtur global dan pelemahan nilai tukar rupiah sejak Maret 2026.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen.

Sebelumnya INACA meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat domestik imbas adanya konflik di Timur Tengah.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dia menyebutkan beberapa hal yang akan menjadi aspek pertimbangan antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Lukman menegaskan pihaknya memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.

Atas kondisi itu, lanjut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, dan instansi terkait lainnya.

"Untuk memonitor perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan terkait usulan kebijakan stimulus yang juga diusulkan INACA, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

"Sehingga, layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," kata Lukman.

Sekjen INACA Bayu Sutanto pada Rabu (25/3/2026) mengatakan kenaikkan fuel surcharge dan harga tiket pesawat domestik penting karena biaya operasional maskapai juga naik akibat melonjaknya harga minyak dunia serta melemahnya nilai tukar rupiah akibat konflik di Timur Tengah.

"Kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu.

INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023;

Kedua, menaikkan TBA tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.

Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.

Load More