Bisnis / Ekopol
Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB
Kementerian Perhubungan mempertimbangkan permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) untuk menaikkan harga tiket pesawat sebesar 15 persen. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kemenhub mempertimbangkan usulan INACA untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik dan fuel surcharge sebesar 15 persen.
  • Pertimbangan kenaikan mencakup keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
  • INACA meminta penyesuaian tersebut imbas kenaikan harga avtur global dan pelemahan nilai tukar rupiah sejak Maret 2026.

Permintaan itu diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability).

Load More