- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan SPT PPh Tahun Pajak 2025 kurang bayar Rp50 juta melalui Coretax.
- Kemenkeu menjelaskan kurang bayar terjadi karena penggabungan penghasilan dari berbagai sumber memicu tarif progresif.
- Menkeu mengakui sempat mengalami kendala teknis saat proses pelaporan SPT menggunakan sistem Coretax.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang kurang bayar Rp 50 juta di Coretax.
"Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Menteri Keuangan selaku Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutip dari siaran pers, Minggu (29/3/2026).
Dalam sistem perpajakan, Deni menyebut bahwa kurang bayar merupakan hal yang dapat terjadi, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.
Sebab seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah.
"Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif," lanjutnya.
Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, Deni mengatakan kalau sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.
Sehingga itu membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.
"Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu," pungkasnya.
Purbaya curhat lapor SPT kurang bayar Rp 50 juta
Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 via platform Coretax.
Baca Juga: Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
Menkeu Purbaya mengakui kalau data pajaknya di platform milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tercantum 'kurang bayar'.
"Nambah. Kurang bayar," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).
Purbaya beralasan kalau itu status kurang bayar itu disebabkan karena dia tak hanya kerja di Kemenkeu. Sebab saat ini dia masih menerima gaji dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali Anda satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggak pernah, pas terus. Karena gaji cuman dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang," beber dia.
Saat ditanya berapa jumlah kurang bayar itu, Purbaya menyebut kalau nominalnya mencapai Rp 50 juta.
"Rp 50 juta kayaknya," aku dia.
Berita Terkait
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan
-
Ambisi Purbaya Kejar Ekonomi Tumbuh 6 Persen di 2026, Jika Gagal Bisa Diminta Mundur