- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
- Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
- Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau swasta untuk juga menerapkan work from home atau WFH. Meski demikian ada beberapa sektor yang dikecualikan dan karena sifatnya hanya imbauan maka tak ada sanksi jika tidak diterapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan WFH ini, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, penting untuk mendukung efisiensi energi di tengah krisis akibat perang di Timur Tengah yang tak kunjung usai.
Yassierli menerangkan sektor yang dikecualikan dari WFH karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan pelayanan publik.
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik,” ujar Yassierli kepada wartawan Rabu (1/4/2026).
Pelaksanaan WFH diatur oleh tiap perusahaan sesuai keputusan manajemen. Tak ada penentuan hari dan WFH bisa saja diterapkan lebih dari satu hari dalam sepekan.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Adapun sektor yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.
“Termasuk sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik,” ujarnya.
Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, serta pengangkutan sampah juga masuk dalam kategori pengecualian.
Baca Juga: Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
Kemudian sektor perdagangan dan ritel, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan, tetap beroperasi secara langsung.
“Sektor ritel atau perdagangan bahan pokok dan pelayanan langsung tetap berjalan,” kata Yassierli.
Pengecualian juga berlaku bagi sektor industri dan produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk mengoperasikan mesin dan menjaga proses produksi.
Selain itu, sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality turut dikecualikan dari kebijakan ini.
Sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, serta sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, pengiriman barang, dan pergudangan, juga tetap beroperasi normal.
Tak ketinggalan, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya juga masuk dalam daftar pengecualian.
Berita Terkait
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan