- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
- Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
- Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau swasta untuk juga menerapkan work from home atau WFH. Meski demikian ada beberapa sektor yang dikecualikan dan karena sifatnya hanya imbauan maka tak ada sanksi jika tidak diterapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan WFH ini, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, penting untuk mendukung efisiensi energi di tengah krisis akibat perang di Timur Tengah yang tak kunjung usai.
Yassierli menerangkan sektor yang dikecualikan dari WFH karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan pelayanan publik.
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik,” ujar Yassierli kepada wartawan Rabu (1/4/2026).
Pelaksanaan WFH diatur oleh tiap perusahaan sesuai keputusan manajemen. Tak ada penentuan hari dan WFH bisa saja diterapkan lebih dari satu hari dalam sepekan.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Adapun sektor yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.
“Termasuk sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik,” ujarnya.
Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, serta pengangkutan sampah juga masuk dalam kategori pengecualian.
Baca Juga: Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
Kemudian sektor perdagangan dan ritel, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan, tetap beroperasi secara langsung.
“Sektor ritel atau perdagangan bahan pokok dan pelayanan langsung tetap berjalan,” kata Yassierli.
Pengecualian juga berlaku bagi sektor industri dan produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk mengoperasikan mesin dan menjaga proses produksi.
Selain itu, sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality turut dikecualikan dari kebijakan ini.
Sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe, serta sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, pengiriman barang, dan pergudangan, juga tetap beroperasi normal.
Tak ketinggalan, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya juga masuk dalam daftar pengecualian.
Berita Terkait
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat
-
Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun
-
Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan
-
SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap
-
Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun
-
Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak