- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
- Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
- Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.
Tak ada sanksi
Yassierli juga menegaskan penerapan WFH hanya berupa imbauan, sehingga tak ada sanksi jika tidak diindahkan.
“Ya, sifatnya imbauan. Karena kita tentu kebijakan Work From Home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Ya, jadi sifatnya adalah imbauan,” ujar dia.
Selain tak ada sanksi, pemerintah juga tak memberikan stimulus atau insentif bagi perusahaan yang menjalankan WFH.
Yassierli menyebut pihaknya akan melakukan kampanye masif bersama stakeholder terkait agar imbauan ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta secara masif.
"Karena ini adalah kebutuhan kita sebenarnya, ya. Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depan. Dan ini membutuhkan kolaborasi, ya," ucapnya.
Dalam penerapannya, WFH tidak harus dilakukan setiap hari Jumat seperti ASN. Perusahaan bebas menentukan berapa kali WFH dan tiap hari apa saja.
Kebijakan tersebut dirancang fleksibel karena setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda-beda.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
Dengan sifatnya yang tidak wajib, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tetap menerapkan kerja dari kantor.
Namun demikian, Yassierli menyatakan ada batasan penting dalam pelaksanaan WFH, yakni perusahaan tidak boleh mengurangi hak pekerja jika kebijakan tersebut diterapkan.
“Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran seperti pemotongan gaji atau praktik yang merugikan pekerja, pemerintah akan melakukan pengawasan.
“Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran selama penerapan WFH.
Berita Terkait
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983
-
Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik
-
Warga Belanja di Korsel Bisa Bayar lewat QRIS
-
Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri
-
Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025
-
Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Signifikan Hari Ini, Kembali ke Rp 3 Jutaan
-
Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Selatan Diklaim Sukses Dongkrak Kepercayaan Investor