- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 demi efisiensi energi nasional.
- Pemerintah mengecualikan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, transportasi, dan keuangan dari kebijakan WFH karena memerlukan kehadiran fisik.
- Imbauan ini bersifat sukarela tanpa sanksi bagi perusahaan, namun pemerintah melarang pemotongan hak pekerja selama WFH berlangsung.
Tak ada sanksi
Yassierli juga menegaskan penerapan WFH hanya berupa imbauan, sehingga tak ada sanksi jika tidak diindahkan.
“Ya, sifatnya imbauan. Karena kita tentu kebijakan Work From Home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Ya, jadi sifatnya adalah imbauan,” ujar dia.
Selain tak ada sanksi, pemerintah juga tak memberikan stimulus atau insentif bagi perusahaan yang menjalankan WFH.
Yassierli menyebut pihaknya akan melakukan kampanye masif bersama stakeholder terkait agar imbauan ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta secara masif.
"Karena ini adalah kebutuhan kita sebenarnya, ya. Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depan. Dan ini membutuhkan kolaborasi, ya," ucapnya.
Dalam penerapannya, WFH tidak harus dilakukan setiap hari Jumat seperti ASN. Perusahaan bebas menentukan berapa kali WFH dan tiap hari apa saja.
Kebijakan tersebut dirancang fleksibel karena setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda-beda.
“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
Dengan sifatnya yang tidak wajib, pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tetap menerapkan kerja dari kantor.
Namun demikian, Yassierli menyatakan ada batasan penting dalam pelaksanaan WFH, yakni perusahaan tidak boleh mengurangi hak pekerja jika kebijakan tersebut diterapkan.
“Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran seperti pemotongan gaji atau praktik yang merugikan pekerja, pemerintah akan melakukan pengawasan.
“Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran selama penerapan WFH.
“Kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker,” pungkas Yassierli.
Berita Terkait
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Work From Home, Krisis Energi, dan Mimpi Besar Swasembada yang Belum Tuntas
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan