- Deputi LKPP Setya Budi Arijanta menyatakan harga di e-katalog adalah harga maksimum sehingga negosiasi wajib dilakukan instansi.
- Negosiasi harga bertujuan memastikan efisiensi anggaran serta mencegah risiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- LKPP akan mengoptimalkan pengawasan harga melalui sistem kecerdasan buatan untuk menggantikan pengawasan manual yang berisiko menyalahgunakan wewenang.
Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan kenapa harga barang di e-katalog atau katalog elektronik lebih mahal ketimbang e-commerce lain seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, mengatakan kalau harga sebuah produk di e-katalog lebih mahal karena yang tercantum di sana adalah harga maksimum.
Menurut Setya, banyak Kementerian dan Lembaga (K/L) salah kaprah saat melakukan pengadaan barang di e-katalog karena langsung membeli sesuai harga yang ditampilkan. Padahal, mereka wajib melakukan negosiasi sebelum melakukan pembelian.
"Katalog tuh harga maksimum. K/L dan Pemda (Pemerintah Daerah) itu kalau mengeksekusi harus negosiasi," kata Setya saat ditemui di kantor LKPP, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, negosiasi ini memastikan tahapan krusial untuk efisiensi penggunaan anggaran, khususnya dalam pengadaan dengan volume besar.
Setya juga menekankan pentingnya memahami Katalog Elektronik secara utuh. Sebab Katalog Elektronik kerap disalahpahami seolah-olah menjadi metode pengadaan yang paling dekat dengan potensi penyimpangan.
Padahal pada prinsipnya risiko tersebut tidak melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan.
“Risiko penyimpangan bukan melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan. Katalog Elektronik justru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Setya.
Ia menambahkan, negosiasi wajib dilakukan apabila tidak dilaksanakan mini kompetisi. Bahkan setelah mini kompetisi pun, instansi tetap dapat melakukan negosiasi lanjutan guna mendapatkan harga terbaik sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
LKPP juga tidak menetapkan harga tunggal secara kaku demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Fitur negosiasi dalam Katalog Elektronik memberikan ruang bagi penyedia untuk menawarkan harga secara kompetitif.
Sebaliknya, pengadaan tanpa negosiasi berpotensi menimbulkan persaingan dan memicu harga yang tidak wajar.
Setya lalu mengingatkan bahwa praktik negosiasi di luar sistem menjadi salah satu celah penyimpangan yang sering ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Oleh karena itu, seluruh proses negosiasi harus dilakukan secara transparan dalam sistem Katalog Elektronik.
Dalam sistem ini, Penyedia bertanggung jawab atas penayangan produk yang meliputi harga awal serta pemenuhan spesifikasi dan kualitas produk yang ditawarkan. LKPP berperan sebagai regulator sekaligus pengelola platform, melakukan verifikasi administratif serta menetapkan aturan main.
Di sisi lain, K/L maupun Pemda sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga sebelum transaksi.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan referensi harga dalam e-purchasing tidak dilakukan oleh LKPP, melainkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi berdasarkan informasi pasar.
Berita Terkait
-
Purbaya Bertemu Dubes Tiongkok Usai Wacanakan Pajak Tambahan Produk China di E-commerce
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Apa Itu Lemomo? Platform E-commerce Blind Box yang Mulai Ramai di Indonesia
-
Geram Masih Ada Kasus Penipuan, Mendag Mau Ubah Aturan E-Commerce
-
Viral Laptop Mugen Core i3 Bantuan Pemerintah Rp14 Jutaan, Ramai Tuai Kritikan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRImo Tiket Pestapora 2026, Harga Dijamin Lebih Hemat
-
Anomali Saham BBCA Jadi Peluang Emas Investor?
-
Kronologi Kurs Rupiah Kembali ke Level Rp16.900 Setelah Sempat Tembus Rp17.100
-
Dikuras untuk Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Menciut ke Titik Terendah
-
Masalah Komersialisasi Disebut Jadi Tantangan Utama Panas Bumi di Indonesia
-
Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
-
Jelang RUPS, BBRI Dikabarkan Bakal Bagi Dividen Lebih Besar
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru