- Harga avtur melonjak hingga 70–80 persen dan menyumbang 35–40 persen biaya tiket, sehingga menjadi pemicu utama kenaikan tarif penerbangan.
- Maskapai mendorong penyesuaian fuel surcharge, dengan simulasi kenaikan tiket dasar sekitar 10–15 persen.
- Pemerintah memberikan insentif fiskal namun membatasi kenaikan harga tiket maksimal di kisaran 9–13 persen agar tetap terjangkau.
Suara.com - Harga tiket pesawat dipastikan naik dalam waktu dekat. Pemicu utamanya datang dari lonjakan harga avtur yang menjadi komponen terbesar dalam pembentukan tarif penerbangan.
Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), harga avtur domestik periode 1–30 April 2026 melonjak rata-rata hingga 70 persen. Bahkan untuk penerbangan internasional, kenaikannya mencapai sekitar 80 persen, meski berbeda di tiap bandara.
Kenaikan tajam ini berdampak signifikan, mengingat avtur menyumbang sekitar 35–40 persen dari total komponen harga tiket pesawat.
Data INACA menunjukkan, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta naik dari Rp 13.656,51 per liter pada Maret 2026 menjadi Rp 23.551,08 per liter pada April 2026, atau melonjak 72,45 persen.
Kondisi tersebut membuat maskapai mulai tertekan. Mereka pun mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan harga tiket sebagai langkah penyelamatan bisnis.
"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja beberpa waktu lalu.
Hitung-hitungan Kenaikan Harga Tiket
Harga tiket pesawat tidak hanya dipengaruhi avtur, tetapi juga beberapa komponen lain. Setidaknya ada empat faktor utama, yakni avtur, biaya operasional (sekitar 16 persen), biaya sewa pesawat (14 persen), serta pajak dan fuel surcharge.
Selain itu, harga tiket juga mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan simulasi kenaikan harga tiket jika kebijakan penyesuaian diterapkan.
Menurutnya, jika fuel surcharge naik menjadi 38 persen dan PPN 11 persen ditanggung pemerintah, maka harga tiket dasar berpotensi naik sekitar 10-15 persen.
"Itungannya ya kenaikan surcharge 70 persen dikali 40 persen (porsi biaya avtur) kemudian dikali 28 persen, Sehingga jadi 38 persen. Dengan, PPN ditanggung pemeritah, kenaikan harga tiketnya jadi 10-15 persen," jelas Bayu.
Perlu diingat juga ya, simulasi perhitungan harga tiket pesawat ini hanya general saja, karena perhitungannya dikembalikan ke maskapai masing-masing.
Pemerintah Batasi Kenaikan
Pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak lonjakan harga avtur. Di antaranya dengan menaikkan fuel surcharge hingga 38 persen, memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah, serta membebaskan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen.
Untuk kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan, atau total Rp2,6 triliun.
Meski demikian, pemerintah tetap membatasi kenaikan harga tiket pesawat agar tidak terlalu membebani masyarakat.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat maka Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Meskipun ada peringatan dari Pemerintah, masyarakat diwanti-wanti untuk jeli melihat kenaikan harga tiket pesawat. Karena, kenaikan harga tiket pesawat sudah di depan mata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?
-
Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 Proper Emas & 108 Hijau dari KLH
-
IIGCE 2026 Segera Digelar, Fokus ke Percepatan Panas Bumi di Indonesia
-
Jangan Lewatkan Promo BRImo Tiket Pestapora 2026, Harga Dijamin Lebih Hemat
-
Anomali Saham BBCA Jadi Peluang Emas Investor?
-
Kronologi Kurs Rupiah Kembali ke Level Rp16.900 Setelah Sempat Tembus Rp17.100
-
Dikuras untuk Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Menciut ke Titik Terendah
-
Masalah Komersialisasi Disebut Jadi Tantangan Utama Panas Bumi di Indonesia
-
Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
-
Jelang RUPS, BBRI Dikabarkan Bakal Bagi Dividen Lebih Besar