- Menko Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.
- Aturan berdasarkan SK Kepala BPH Migas ini berlaku sejak 1 April 2026 hingga akhir Mei 2026 mendatang.
- Kebijakan mengatur kuota harian Pertalite dan Biosolar serta mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan bagi PT Pertamina Persero.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi berlaku selama dua bulan.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, yang artinya kebijakan pembelian BBM subsidi maksimum 50 liter per hari berlaku sampai akhir Mei 2026.
"Di situ ada penjelasan lebih detail berapa untuk truk, berapa yang lain. Tapi secara umum 50 liter itu yang untuk Pertalite dan untuk Biosolar," kata Airlangga saat konferensi pers, dikutip Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari untuk pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.
Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik. Kendaraan Pribadi (Roda 4) maksimal 50 liter/hari, Angkutan Umum/Barang (Roda 4) maksimal 80 liter/hari, Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih) maksimal 200 liter/hari, lalu Pelayanan Umum (Ambulans, dkk) maksimal 50 liter/hari.
Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.
Menko Perekonomian Airlangga lalu memastikan kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan ke depan.
"Berdasarkan mengacu itu, dan itu akan berlaku untuk dua bulan," jelasnya.
Baca Juga: Beda Nasib! Pasokan BBM Malaysia Sekarat, Harga di Indonesia Aman Hingga Akhir 2026
Berita Terkait
-
Beda Nasib! Pasokan BBM Malaysia Sekarat, Harga di Indonesia Aman Hingga Akhir 2026
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas
-
Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?