Bisnis / Makro
Rabu, 08 April 2026 | 10:51 WIB
Ilustrasi BBM subsidi. Foto: Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (22/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Menko Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.
  • Aturan berdasarkan SK Kepala BPH Migas ini berlaku sejak 1 April 2026 hingga akhir Mei 2026 mendatang.
  • Kebijakan mengatur kuota harian Pertalite dan Biosolar serta mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan bagi PT Pertamina Persero.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi berlaku selama dua bulan.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, yang artinya kebijakan pembelian BBM subsidi maksimum 50 liter per hari berlaku sampai akhir Mei 2026.

"Di situ ada penjelasan lebih detail berapa untuk truk, berapa yang lain. Tapi secara umum 50 liter itu yang untuk Pertalite dan untuk Biosolar," kata Airlangga saat konferensi pers, dikutip Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari untuk pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.

Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik. Kendaraan Pribadi (Roda 4) maksimal 50 liter/hari, Angkutan Umum/Barang (Roda 4)  maksimal 80 liter/hari, Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih) maksimal 200 liter/hari, lalu Pelayanan Umum (Ambulans, dkk) maksimal 50 liter/hari.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.

Menko Perekonomian Airlangga lalu memastikan kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan ke depan.

"Berdasarkan mengacu itu, dan itu akan berlaku untuk dua bulan," jelasnya.

Baca Juga: Beda Nasib! Pasokan BBM Malaysia Sekarat, Harga di Indonesia Aman Hingga Akhir 2026

Load More