- Menko Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.
- Aturan berdasarkan SK Kepala BPH Migas ini berlaku sejak 1 April 2026 hingga akhir Mei 2026 mendatang.
- Kebijakan mengatur kuota harian Pertalite dan Biosolar serta mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan bagi PT Pertamina Persero.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi berlaku selama dua bulan.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026, yang artinya kebijakan pembelian BBM subsidi maksimum 50 liter per hari berlaku sampai akhir Mei 2026.
"Di situ ada penjelasan lebih detail berapa untuk truk, berapa yang lain. Tapi secara umum 50 liter itu yang untuk Pertalite dan untuk Biosolar," kata Airlangga saat konferensi pers, dikutip Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari untuk pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.
Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik. Kendaraan Pribadi (Roda 4) maksimal 50 liter/hari, Angkutan Umum/Barang (Roda 4) maksimal 80 liter/hari, Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih) maksimal 200 liter/hari, lalu Pelayanan Umum (Ambulans, dkk) maksimal 50 liter/hari.
Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.
Menko Perekonomian Airlangga lalu memastikan kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan ke depan.
"Berdasarkan mengacu itu, dan itu akan berlaku untuk dua bulan," jelasnya.
Baca Juga: Beda Nasib! Pasokan BBM Malaysia Sekarat, Harga di Indonesia Aman Hingga Akhir 2026
Berita Terkait
-
Beda Nasib! Pasokan BBM Malaysia Sekarat, Harga di Indonesia Aman Hingga Akhir 2026
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas
-
Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun
-
Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau
-
AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!
-
Kok Bisa Listrik di Sumatra Mati Secara Serentak
-
Purbaya Janji Bakal Awasi Badan Ekspor PT DSI, Ancam Pecat Jika Pegawai Mendadak Kaya
-
Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai
-
Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu
-
Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat