Bisnis / Makro
Rabu, 15 April 2026 | 16:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (9/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan menyiapkan aturan baru terkait tata cara restitusi pajak untuk mencegah kebocoran anggaran negara yang signifikan.
  • Regulasi ini mengatur mekanisme penelitian permohonan, batasan waktu penyelesaian, serta ketentuan penolakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat.
  • Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2026 setelah melalui proses harmonisasi antar kementerian di Jakarta.

Maka dari itu dia akan melakukan audit restitusi pajak, mulai dari sektor sumber daya alam maupun lainnya, dari periode 2020 hingga 2025. Purbaya berujar audit ini dilakukan secara internal maupun eksternal.

Untuk internal, Kementerian Keuangan bakal fokus pada restitusi pajak periode 2025. Sedangkan dari eksternal, Purbaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pada 2020-2025.

"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang enggak berhak dapat restitusi," imbuhnya.

Load More