Bisnis / Keuangan
Kamis, 30 April 2026 | 15:54 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Design by Meta AI)
Baca 10 detik
  • Indosaku merespons dugaan pelanggaran penagihan oleh mitra pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (30/4/2026).
  • Perusahaan berkoordinasi dengan OJK dan AFPI untuk melakukan investigasi internal serta memutus hubungan kerja dengan pihak terlibat.
  • Indosaku berkomitmen menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum serta memperketat pengawasan mitra operasional.

Ke depan, Indosaku akan memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitasoperasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

"Masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penagihan yang tidak sesuai dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Indosaku agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Load More