- Penyidik OJK menyita 41 aset properti terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima Medan.
- Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 guna memulihkan kerugian bank akibat praktik pembiayaan fiktif nasabah.
- Pelaku diduga melakukan manipulasi pembukuan dan pembiayaan atas nama orang lain senilai Rp15,47 miliar sejak 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang kurun waktu Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga kuat memanipulasi pembukuan dengan membuat catatan palsu dalam dokumen transaksi perbankan.
Modus yang digunakan adalah menyalurkan 35 fasilitas pembiayaan menggunakan nama orang lain atau nasabah pinjam nama (nominee) yang mencakup 34 nama nasabah buatan. Total akumulasi plafon dari pembiayaan fiktif tersebut mencapai Rp15,47 miliar.
OJK mengindikasikan bahwa pencairan dana tersebut menggunakan berkas identitas serta dokumen pendukung ilegal yang tidak melewati proses verifikasi standar bank.
Aliran dana hasil pencairan tersebut diduga dilarikan untuk memenuhi kepuasan pribadi serta menutup utang pada pembiayaan bermasalah lainnya, yang pada akhirnya merusak rasio kualitas pembiayaan bank secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keberhasilan penindakan ini tercapai berkat sinergi kolektif antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, institusi Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK berkomitmen akan terus memburu sisa aset tersembunyi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi kepentingan nasabah di industri keuangan nasional.
Berita Terkait
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok