Bisnis / Keuangan
Selasa, 07 Juli 2026 | 07:40 WIB
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. [Antara]
Baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia meluncurkan fitur transaksi Repo SBSN melalui sistem SPPA pada Selasa, 7 Juli 2026.
  • Inovasi ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN serta memperkuat efisiensi infrastruktur perdagangan keuangan nasional Indonesia.
  • Layanan baru tersebut menyediakan alternatif pengelolaan pendanaan fleksibel bagi berbagai institusi keuangan melalui sistem terintegrasi.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

Peluncuran fitur Repo SBSN BEI ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN, sekaligus memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui infrastruktur perdagangan elektronik yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan peluncuran fitur Repo SBSN merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung penguatan pasar keuangan syariah nasional.

"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder," ujar Iding dalam siaran pers yang diterima, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, BEI berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien.

BEI menjelaskan, melalui SPPA transaksi Repo dengan underlying SBSN antar lembaga keuangan konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Dengan demikian, transaksi tersebut tidak wajib menggunakan akad syariah selama tidak dilakukan dengan lembaga keuangan syariah.

Adapun, fitur Repo SBSN SPPA BEI merupakan hasil kolaborasi antara BEI dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kehadiran layanan baru ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN yang selama ini masih relatif terbatas dibandingkan transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN).

Pengembangan tersebut juga memperluas pilihan instrumen bagi pelaku pasar dalam mengelola kebutuhan likuiditas, pendanaan jangka pendek, serta portofolio investasi.

Baca Juga: BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

Berdasarkan data BEI, sepanjang 2025 nilai transaksi Repo SBSN antar-dealer belum mencapai Rp1 triliun. Nilai tersebut masih jauh di bawah transaksi Repo SUN antar-dealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.

Melalui fitur baru di SPPA, BEI berharap transaksi Repo SBSN dapat tumbuh signifikan sehingga likuiditas pasar sekunder sukuk negara semakin meningkat.

Melalui fasilitas tersebut, pengguna jasa SPPA kini dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying.

Layanan ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah, serta berbagai institusi keuangan lainnya untuk mengelola kebutuhan pendanaan dan likuiditas secara lebih fleksibel.

Ketentuan tersebut telah ditegaskan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.

Sosialisasi mekanisme tersebut juga telah dilakukan bersama oleh BEI, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, serta DSN-MUI dalam seminar bertajuk Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN.

Load More