Bisnis / Makro
Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal usai bertemu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menemui Menaker Yassierli di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) membahas isu ketenagakerjaan.
  • Pertemuan tersebut mendesak percepatan revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 terkait pembatasan ketat sektor pekerja alih daya.
  • Pihak Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak buruh.

Dalam draf aturan yang berjalan, pemerintah menetapkan batasan jenis pekerjaan alih daya pada bidang tertentu, meliputi:

Layanan kebersihan serta penyediaan makanan dan minuman.

Sektor pengamanan, penyediaan pengemudi, serta angkutan pekerja.

Layanan penunjang operasional, termasuk penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Regulasi ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang rigid antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Perjanjian tersebut wajib memerinci jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, hingga pemenuhan hak-hak buruh seperti upah lembur, cuti, K3, BPJS, THR, hingga pesangon jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Load More