- Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menemui Menaker Yassierli di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) membahas isu ketenagakerjaan.
- Pertemuan tersebut mendesak percepatan revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 terkait pembatasan ketat sektor pekerja alih daya.
- Pihak Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak buruh.
Suara.com - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pertemuan tersebut fokus membahas sejumlah isu krusial, mulai dari pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) hingga usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satu agenda utama yang disoroti adalah mendesak rampungnya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 yang dinilai sudah sedikit meleset dari target awal.
“Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain, tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya. Yang kedua adalah juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen dan beberapa hal lain,” ujar Said Iqbal usai pertemuan, dikutip dari Antara.
Tagih Janji Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026
Said Iqbal mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya menjanjikan revisi aturan pengetatan outsourcing ini rampung pada awal Juli 2026.
Mengingat saat ini sudah memasuki pekan kedua, ia berharap proses finalisasi regulasi tersebut dapat segera dipercepat.
Menurut Said Iqbal, pihaknya mengusulkan agar jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dibatasi secara ketat, idealnya hanya menyasar empat sektor utama:
Petugas keamanan (security)
Baca Juga: Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
Sopir (driver)
Penyedia makanan/jasa boga (catering)
Petugas kebersihan (cleaning service)
Selain pembatasan sektor, ia juga menekankan pentingnya kejelasan status hubungan kerja bagi para pekerja outsourcing agar hak-hak normatif mereka sebagai buruh terlindungi dengan pasti.
Sebagai informasi, lahirnya Permenaker No. 7 Tahun 2026 merupakan langkah legal formal pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembatasan ketat terhadap sistem kerja alih daya demi memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Berita Terkait
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
-
Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini