Suara.com - Gelandang jangkar Persija Jakarta, Sandi Sute mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada Ramadan ataupun lebaran tahun ini, demi menekan penyebaran wabah COVID-19 di Tanah Air.
"Saya merasa pemerintah mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Saya dukung penuh! Kasihan kalau kita mudik tiba-tiba kita bawa COVID-19 ke keluarga di kampung," tutur Sandi Sute seperti dimuat Antara, Kamis (23/4/2020).
Pemain yang turut andil membantu Persija juara Liga 1 2018 ini pun meminta masyarakat benar-benar mematuhi aturan pemerintah.
"Sedih memang karena orang-orang pasti ingin berkumpul dengan keluarga besar saat lebaran nanti. Namun, mari kita mendukung pemerintah, harus taat. Mari bersama-sama melawan Virus Corona ini. Semoga semuanya cepat berakhir," kata Sute.
Sute sendiri saat ini sudah berada di kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah, bersama anak dan istrinya.
Pesepakbola berusia 27 tahun itu sudah berada di sana sejak bulan lalu, ketika Persija "merumahkan" para pemainnya lantaran Liga 1 2020 ditangguhkan imbas pandemi COVID-19.
“Ketika tim diliburkan dan saya dengar ada yang positif (COVID-19) di Jakarta, saya langsung khawatir dengan istri dan anak-anak. Malam itu juga saya langsung pesan tiket ke Palu. Saya sudah satu bulan 11 hari di sini. Saya pribadi sedih dengan situasi seperti ini," beber Sute.
Pandemi COVID-19 membuat pemerintah memang mengeluarkan larangan mudik selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, efektif mulai Jumat (24/4/2020) dini hari nanti pukul 00.00 WIB dengan tujuan menghambat penyebaran COVID-19.
Selama larangan ini berlaku, orang tidak diperbolehkan menggunakan transportasi umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor untuk masuk keluar wilayah Jabodetabek, daerah yang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta zona merah Virus Corona.
Baca Juga: Paraguay Lockdown, Silvio Escobar Legowo Tak Pulang Kampung
Larangan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, serta 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Akan tetapi, kebijakan bisa diperpanjang tergantung dinamika COVID-19 di Tanah Air.
Berita Terkait
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar
-
Belum Dijual, tapi Tak Dipakai, Shin Tae-yong Bikin Status Van Basty Souza di Persija Tidak Jelas
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar