Suara.com - Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan tak sajikan adegan tembakan gas air mata di tribun penonton. Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan digelar di lapangan bola Polda Jawa Timur, Rabu (19/10/2022).
Di sana diperagakan 30 adegan. Dari adegan pertama hingga ke-30 menyatakan tidak ada penembakan gas air mata ke tribun penonton, hanya mengarah ke gawang selatan.
“Masuk adegan 19 sampai dengan 25 menggambarkan adegan penembakan tujuh anggota dari Tersangka Hasdarmawan. Sekitar pukul 22.09 Wib, atas perintah Tersangka Hasdarmawan saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras kaliber 38 mili meter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru mengarah sisi gawang selatan,” ujar salah satu petugas yang membacakan adegan rekonstruksi, dikutip dari BeritaJatim.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kondisi tersebut.
Dia menyebut materi atas penyidikan hanya bisa disampaikan oleh penyidik. Pun tersangka bebas memberikan keterangannya.
“Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton), ya itu haknya dia. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar,” katanya di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi.
Di sisi lain, penyidik punya keyakinan. Itu berdasarkan dari seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan, alat bukti yang dimiliki penyidik.
Semua itu, akan dipertanggungjawabkan di kejaksaan dan persidangan nanti.
Tapi dari rekonstruksi itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melihat peran dari tiga orang tersangka dari petugas kepolisian.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarman Perintahkan Anggota Tembak Gas Air Mata
Ini untuk memperjelas bagaimana peristiwa terjadi dan peran para pelaku.
“Apa yang belum jelas, akan menjadi jelas dalam rekonstruksi ini. Kegiatan ini, tentu akan dimasukkan ke berita acara. Lalu diberikan ke jaksa penyidik,” ucapnya.
Di waktu yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan atas rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF).
Sehingga dapat memperjelas fakta yang terjadi di lapangan saat kejadian Tragedi Kanjuruhan
“Itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Seperti CCTV. Rekonstruksi ini, akan membantu tim kejaksaam dalam sidang di pengadilan nanti,” bebernya.
Juga ada rekomendasi lain yang diberikan TGIPF adalah autopsi korban yang meninggal dunia. Itu untuk memastikan penyebab para korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Ikut Demo? Jangan Lakukan 5 Kesalahan Fatal Ini saat Terpapar Gas Air Mata
-
Derbi Jatim Arema FC vs Persebaya Surabaya Terancam Batal di Kanjuruhan
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Brutal! Polisi Tembakan Gas Air Mata dan Peluru Karet Saat Pecah Rusuh Suporter
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga