Suara Denpasar - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa tak hanya menerima aliran dana dari sang ayah, Dewa Ketut Puspaka.
Tapi, anak dari mantan Sekda Buleleng itu juga aktif meminta sejumlah uang atau dana kepada pihak PT. Titis Sampurna. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo dalam dakwaannya memaparkan, kasus ini memang berawal dari pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG di Celukan Bawang.
Dimana untuk pengurusannya, saksi Dewa Puspaka-sang ayah menjadi "broker" izin penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng yang pelaksanaannya dilakukan PT. Padma Energi, anak perusahaan PT. Titis Sampurna.
Dewa Puspaka, merekomendasikan agar PT. Padma Energi Indonesia menggunakan CV. Singajaya Konsultan dengan Direktur Made Sukawan Andika.
'Bahwa terkait dengan sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut PT. Titis Sampurna sudah melakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Andika, Hasyim, Made Chandra Berata dan Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa, SE., MBA," papar jaksa.
Bahwa atas pembayaran dari PT. Titis Sampurna terkait penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut sebenarnya diterima oleh saksi Dewa Puspaka, MP. Namun sebelum diterima oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., dana tersebut ditampung di rekening saksi
Saksi I Ketut Jeneng Kawi selaku Kelian Desa Adat Yeh Sanih, atas perintah Dewa Puspaka,, dana yang diterima saksi Made Sukawan Andika dari PT Titis Sampurna, ada yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama Made Sukawan Adika nomor rekening 1450003007107 ke rekening Bank Mandiri Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. dengan nomor rekening 1450088210188 sebanyak 3 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 170 juta.
Singkat kata, setelah adanya Adendum I Surat Perjanjian Sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih kemudian dilakukan lagi Perubahan Adendum I yang salah satu isinya yaitu saksi Made Sukawan Adika digantikan oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. sebagai pihak yang ditunjuk oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.
Baca Juga: Kajati Bali Lantik Lima Pejabat Baru, Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Karangasem
Bahwa setelah Terdakwa menggantikan posisi saksi Made Sukawan Adika sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Sewa Tanah Desa Adat Yeh Sanih, Terdakwa mulai melakukan komunikasi dengan saksi Devy Maharani yakni pada tanggal 1 Februari 2018 terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. menghubungi Saksi Devy Maharani.
Dari sini terlihat komunikasi aktif Rhadea meminta kiriman sejumlah dana. Seperti termaktub dalam dakwaan jaksa. Ada sejumlah pesan WA di dari Rhadea ke saksi Devy.
“Selamat pagi Mbak Devy. Bgmn kbrny? Mhn maaf mengganggu mhn ijin menelpon boleh Mbak? Terima kasiu” “Danamon 003607701624 an I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa.”
“Selamat siang Mbak Devy. Mhn maaf menyela kesibukan, Mbak. Ingin menginformasikan hingga siang ini dokumen belum masuk, Mba. Terima kasih”.
Kemudian dijawab oleh saksi Devy Maharani pada tanggal 5 Februari 2018 sebagai berikut : “Nggih mas..ini lg saya tanyakan”.
Selanjutnya pada tanggal tersebut PT. Titis Sampurna melakukan transfer uang ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), kemudian pada tanggal 10 Mei 2019, PT. Titis Sampurna mentransfer uang ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Berkas Perkara P18, P19, hingga P21, Tahap II dalam Kode Administrasi Kejaksaan
-
Kapal Miring-Batu Bara Tumpah ke Laut, Warga Celukan Bawang Mengadu ke Gubernur Bali
-
Kasus Korupsi LPD Ungasan, Penyidik Cek Fisik 42 SHM di Lombok Tengah
-
Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Kolombia dan Para Seniman Lapangan Hijau
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum