Depok.suara.com, Mencium gelagat tak biasa dari sebuah bisnis penyewaan kendaraan oleh rekannya sendiri, akhirnya aktris Jessica Iskandar memilih untuk menempuh jalur hukum.
Dalam bisnis tersebut, Jessica Iskandar disebut mengalami kerugian hingga Rp.9,8 miliar dalam bisnis penyewaan kendaraan tersebut.
Tanpa ambil pusing Jessica Iskandar atau kerap disapa Jedar akhirnya langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar. Laporan tersebut diterima pada 15 Juni 2022 lalu dan tercatat dengan nomor 2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Ya benar memang ada laporan tersebut," ucap Zulpan dalam siaran persnya, Kamis 14 Juli 2022, seperti dikutip dari pmjnews.
Zulpan menuturkan, Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekan berinisial CSB. Ketika itu, Jessica akan meraup keuntungan setiap bulannya.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor yang dijanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ungkapnya.
Jessica Iskandar, kata Zulpan, menyerahkan uang sebesar RP.9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil. Namun, seiring berjalannya waktu keuntungan yang dicapai oleh CSB tidak akan pernah terwujud.
"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan berbagai alasan dan tidak ada itikad baik," terangnya.
Baca Juga: 3 Dimensi untuk Capai Haji Mabrur, Ini Pesan Menag ke Jemaah yang Pulang
Ketika Jessica merasa ada yang tak beres dengan bisnis, akhirnya membuat laporan penyidik Polda Metro Jaya.
"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," tuturnya.
Atas perbuatan, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan laporan tersebut sedang diusut oleh penyidik.
Berita Terkait
-
Kronologi Jessica Iskandar Tertipu Jasa Rental Mobil, Kena Rugi Rp 9,8 Miliar
-
Pilunya Jessica Iskandar Kena Tipu Rental Mobil, 11 Mobil Dan Uang Rp 9,8 Miliar Raib
-
Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Jessica Iskandar Ditipu Belasan Miliar Rupiah
-
Rugi Miliaran, Kenapa Jessica Iskandar Mau Serahkan Surat Kendaraan Cuma-Cuma ke Rekan Bisnis?
-
Tergiur Jadi PHL, Dua Warga Bantul Tertipu Uang Tunai Puluhan Juta
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Dedi Mulyadi Liburkan Angkot dan Delman di Jalur Mudik, Ini Skema Uang Sakunya