Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan baru ini dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan.
"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam rilis yang diterima Suara.com, Sabtu (27/10/2018).
Peraturan ini, menurut Sudaryatmo bisa memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Pasalnya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk. Untuk itu, langkah yang harus dilakukan semua pihak menurut dia adalah menyeimbangkan informasi.
Selain itu, Sudaryatmo menilai Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. Pasalnya khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa 'SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi'.
Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK 06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran ini berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran itu sudah tidak berlaku lagi.
Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengkonsumsi produk pangan sesuai peruntukannya.
"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen mendapatkan informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.
Di sisi lain, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan. Perka ini dinilai telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap 7 Area Rawan Korupsi yang Perlu Diwaspadai
"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi S. Lukman.
Pelaku industri juga diberikan masa tenggang selama 30 bulan setelah aturan terbit untuk melakukan penyesuaian. Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat hal yang perlu disempurnakan dalam Perka BPOM, Adhi S. Lukman berharap ada regulatory assessment yang dilakukan bersama.
"Ini sangat penting karena akhir-akhir ini ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dan menghabiskan energi, padahal sebenarnya ada banyak hal yang bisa kita lakukan bersama," tutur Adhi S. Lukman.
Adhi S. Lukman mengapresiasi sikap BPOM yang semakin terbuka dengan semua pemangku kepentingan produk pangan olahan. Komunikasi yang baik dapat menjadi kunci kesuksesan bersama bagi produsen maupun konsumen.
Khusus susu kental manis, dia berharap masyarakat lebih bijak. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya berbagai isu yang belum tentu benar. Sebagai acuan utama, keterangan pada kemasan produk SKM sudah memberikan informasi jelas bagi konsumen untuk mengetahui komposisi dan ketentuan penggunaan yang benar.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo juga menyambut baik terbitnya Perka BPOM ini yang telah melewati berkali-kali konsultasi publik. Peraturan yang baru telah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen. Apalagi, sempat terjadi polemik di masyarakat terkait produk pangan olahan.
"Ini awal yang baik untuk BPOM agar bekerja lebih baik sehingga industri dapat keuntungan dan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang lebih baik," tandas Agus Pambagyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!
-
Dua Pelari Muda dari Komunitas Sukses Naik Podium di Jakarta Running Festival 2025
-
Seberapa Kuat Daya Tahan Tubuh Manusia? Ini Kata Studi Terbaru
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Edukasi SADARI Agar Perempuan Lebih Sadar Deteksi Dini Kanker Payudara
-
Ginjal Rusak Tanpa Gejala? Inovasi Baru Ini Bantu Deteksi Dini dengan Akurat!
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien