Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau Badan POM baru saja menerbitkan emergency use authorisation (EUA) terhadap lima jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi booster.
Vaksin berupa homologous alias pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, juga heterologous atau pemberian vaksin dosis booster berbeda jenis dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
"Hari ini, kami melaporkan ada 5 vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorisation."
"Sebelum mendapatkan emergency use authorisation, telah melalui proses evaluasi bersama para Tim Ahli komite nasional penilai obat dan vaksin dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI," kata ketua Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022).
Vaksin-vaksin tersebut di antaranya, CoronaVac yang dikembangkan oleh Biofarma, Pfizer, dan AstraZeneca untuk homologous. Dua lainnya yakni, Moderna untuk homologous dan heterologous, juga Zifivax untuk heterologous.
Penny mengungkapkan bahwa dari hasil uji klinik booster kelima vaksin tersebut terbukti bisa meningkatkan titer antibodi Covid-19 dengan tingkat berbeda-beda pada tiap jenis vaksin.
Selain itu, masih ada beberapa jenis vaksin Covid-19 yang masih dalam tahap uji klinik booster oleh BPOM. Laporan uji klinik tersebut baru akan diterima BPON hari ini, Senin (10/1).
"Beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam beberapa waktu hari lagi juga bisa kita putuskan EUA-nya," ujarnya.
Program vaksinasi booster Covid-19 akan mulai dilakukan pada 12 Januari 2022. Kementerian Kesehatan mengumumkan kalau vaksin booster program pemerintah tetap gratis, tetapi hanya untuk tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan orang dengan gangguan imunosupresan.
Baca Juga: Permudah Akses Vaksinasi Covid-19, Pemkab Landak Buka Gerai di Layanan Publik
Sementara masyarakat umum, di luar kelompok tersebut, bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19 non program pemerintah atau mandiri. Sehingga akan dikenakan biaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh