Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pemberhentian tetap anggota seperti mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto hanya bisa dilakukan melalui forum khusus yaitu Muktamar IDI.
Hal ini dijelaskan langsung Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes) saat berbincang khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu, bahwa Terawan melanggar kode etik kategori 3.
Setelah bisa tidak juga cukup sanksi kategori 3, yaitu pemberhentian sementara, maka akan dilanjutkan sanksi kategori 4 yakni pemberhentian tetap sebagai anggota.
"Penetapan untuk kategori 4 memang harus dilakukan di Muktamar, sanksi putusan pemberhentian harus dilakukan di Muktamar, jadi tidak bisa diputuskan di cabang atau di wilayah," ujar Dr. Beni.
Pemberhentian tetap anggota IDI ini, kata Dr. Beni sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD&ART) IDI dan juga sesuai tata organisasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Adapun sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, pada 2018 dalam Muktamar IDI di Samarinda, Terawan diputuskan dijatuhi hukuman sanksi kategori 3 beberapa waktu sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI, sehingga IDI menunda eksekusi putusan itu.
Di sisi lain, berdasarkan laporan MKEK IDI, Terawan disebutkan sudah melanggar kode etik sejak 2013 silam, dan pelanggaran itu semakin bertambah, sekaligus menambah beban sanksi yang ia dapat.
Menurut Dr. Beni, IDI memiliki 4 kategori sanksi pelanggaran kode etik dari 1 yang dianggap paling ringan hingga yang terberat kategori 4.
"Terkait sanksi MKEK, dalam bentuk kategori 1 itu bentuknya pelanggaran etik ringan yang bentuk sanksinya teguran lisan atau tertulis. Kategori 2 itu tingkatannya tegurannya. Kemudian kategori 3 itu yang masuk pada pemberhentian sementara, dan terakhir pemberhentian tetap," papar Dr. Beni.
Baca Juga: Dicecar DPR Soal Tranparansi Uang Iuran Anggota, Ketua IDI: Kami Paling Murah, Cuma Rp 30 Ribu!
Perlu diketahui, Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI, dan harus dieksekusi IDI maksimal 28 hari setelah putusan dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Panas Ekstrem Kian Meluas, 22 Persen Penduduk Dunia Kini Alami Heat Stress
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Ruang Ekspresi dan Bonding Keluarga Jadi Kunci Anak Tumbuh Percaya Diri dan Bahagia
-
Tak Cukup IQ, Psikolog Ingatkan Pentingnya Kecerdasan Emosi dan Sosial untuk Masa Depan Anak
-
Pertama di Indonesia, Transplantasi Ginjal dengan Teknologi Robotik Berhasil Dilakukan di RS Ini
-
Dokter Ungkap Bahaya 'Lelaki Tidak Bercerita', Bisa Picu Obesitas hingga Diabetes
-
Masih Dianggap Sepele, 9 Penyakit Tropis Ini Diam-Diam Bisa Bikin Kantong Jebol
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Jadi Oma Baru, Maia Estianty Cerita Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang dan Sendi agar Kuat
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak