Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berpesan kepada hakim konstitusi supaya tidak membiarkan demokrasi terkikis demi kepentingan sempit kekuasan.
Hal itu disampaikan Anies dalam pendapatnya sebagai prinsipil dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Ragam Respons Kubu Prabowo Soal Gugatan Ganjar: Ngelawak, Mengada-ada Tak Hargai Rakyat
Ihwalnya, Anies memohon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan PHPU agar mempertimbangkan permohonannya.
"Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi,” kata Anies di Gedung MK.
Anies menuturkan, pihaknya menitipkan urusan gugatan hasil Pilpres 2024 ke pundak para hakim yang independen dan berani.
Baca Juga: Disebut Cengeng dan Permohonan Sengketa Cacat Formil, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi
Eks Gubernur DKI Jakarta itu berhadap kedelapan hakim konstitusi bisa menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya agar reformasi tidak menjadi sia-sia.
“Kami titipkan semua ini kepada mahkamah konstitusi yang berani independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan,” kata Anies.
“Kami mendukung yang mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit tidak membiarkan cita cita reformasi yang telah lama berjuang diperjuangkan menjadi sia-sia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Anies dan cawapresnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menghadiri sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di MK. Sidang dimulai dimulai pukul 08.00 WIB.
Ketua MK, Suhartoyo bertindak sebagai pimpinan sidang beserta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajukan pemohon. Dalam hal ini, Anies dan Cak Imin.
Tag
Berita Terkait
-
Bambang Widjojanto Di Sidang Sengketa Pilpres: Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Tak Sah
-
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Gugatan Pilpres di MK, Publik Malah Pesimis
-
Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan
-
MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Anies Titipkan Harapannya ke Hakim Konstitusi
-
Disebut Cengeng dan Permohonan Sengketa Cacat Formil, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024