7. Tangerang Selatan
• Jl. Raya Serpong
• Jl. Pahlawan Seribu
• Jl. Letnan Sutopo
• Jl. BSD Raya
8. Tangerang Kota
• Jl. Jenderal Sudirman
• Jl. MH Thamrin
• Jl. Perintis Kemerdekaan
9. Bekasi Kota
• Jl. Ahmad Yani
• Jl. Sersan Aswan
• Jl. Ir Juanda
10. Bekasi Kabupaten
• TL GT Telaga Asi
• TL GT Cikarang Barat gerbang Jababeka
11. Kota Depok
Baca Juga: Catat! Ini Sasaran dan Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Bandung
• Jl. Raya Margonda
• Jl. H. Ir Juanda
• Jl. Raya Bogor
• Jl. Kartini
12. Bandara Soekarno-Hatta
• Jl. Parimeter Utara
• Jl. Parimeter Selatan
• Jl. P1
• Jl. P2
13. Pelabuhan Tanjung Priok
• Jl. Raya Pelabuhan
• Jl. Baru Pos 4
• Jl. Banda Pos 4
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan total ada 1.675 personel gabungan yang akan dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini.
Daftar Pelanggaran 'Operasi Keselamatan 2025'
Dalam Operasi Keselamatan, petugas akan menindak beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan. Total ada sebelas jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Adapun masing-masing pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini daftar pelanggaran dan nominal denda yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2025:
1. Melanggar marka berhenti
Pelanggaran terhadap marka berhenti diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan arus
Bagi pengendara yang kedapatan melawan arus maka sama saja dianggap melanggar rambu lalu lintas. Hal ini ebagaimana diatur dalam Pasal 287, dimana mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Pengendara yang didapat mengemudi dalam keadaan mabuk akan ditindak. Sebab mereka telah melanggar Pasal 311 UU LLAJ, sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal hingga Rp3.000.000.
4. Menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel atau HP saat mengemudi berarti melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
5. Tidak menggunakan Helm SNI
Khusus bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, bisa terancam sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Pengendara yang nekat memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka telah melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Pengemudi ini akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
Selanjutnya bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara di jalan raya, telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Melebihi batas kecepatan berkendara
Pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan maka termasuk melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Bagi yang melanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)
Bagi pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ. Dalam pasal itu, pengendara terancam hukuman pidana kurungan selama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk golongan orang yang melakukan pelanggaran. Apalagi jika kedapatan bahwa pelat nomor yang digunakan palsu. Bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor aslinya maka akan terancam kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan
Penggunaan Rotoar tanpa izin dan tidak sesuai peraturan akan dinyatakan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Itulah informasi mengenai pertanyaan apakah Operasi Keselamatan 2025 manilang. Dengan demikian, maka pengendara wajib menaati aturan terutama saat berkendara di jalan raya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
5 Sunscreen Mulai Rp40 Ribuan yang Bisa Jadi Base Makeup, Praktis dan Hemat Waktu
-
Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?
-
Aset Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN, Hartanya Naik Rp12 Miliar dalam Setahun
-
Apa Kasus Silmy Karim? KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Capai Ratusan Miliar
-
4 Pilihan Bedak yang Dijual di Indomaret, Harga Terjangkau Bisa Mencerahkan Kulit
-
4 Parfum Wanita Heaven Scent Paling Laris di Shopee, Wangi Tak Kalah dari Merek Ternama
-
Lika-liku Silmy Karim: Dari Direktur BUMN, Wamen Imipas, hingga Berompi Oranye KPK
-
Dadan Hindayana Lulusan Jurusan Apa? Mantan Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Siapa Tony Robbins? Motivator Amerika Sahabat Prabowo yang Diajak Cicipi Menu MBG
-
Persulungan, Ruang Aman dan Tumbuh bagi Mereka yang Terlahir sebagai Anak Sulung