7. Tangerang Selatan
• Jl. Raya Serpong
• Jl. Pahlawan Seribu
• Jl. Letnan Sutopo
• Jl. BSD Raya
8. Tangerang Kota
• Jl. Jenderal Sudirman
• Jl. MH Thamrin
• Jl. Perintis Kemerdekaan
9. Bekasi Kota
• Jl. Ahmad Yani
• Jl. Sersan Aswan
• Jl. Ir Juanda
10. Bekasi Kabupaten
• TL GT Telaga Asi
• TL GT Cikarang Barat gerbang Jababeka
11. Kota Depok
Baca Juga: Catat! Ini Sasaran dan Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 Bandung
• Jl. Raya Margonda
• Jl. H. Ir Juanda
• Jl. Raya Bogor
• Jl. Kartini
12. Bandara Soekarno-Hatta
• Jl. Parimeter Utara
• Jl. Parimeter Selatan
• Jl. P1
• Jl. P2
13. Pelabuhan Tanjung Priok
• Jl. Raya Pelabuhan
• Jl. Baru Pos 4
• Jl. Banda Pos 4
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan total ada 1.675 personel gabungan yang akan dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini.
Daftar Pelanggaran 'Operasi Keselamatan 2025'
Dalam Operasi Keselamatan, petugas akan menindak beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan. Total ada sebelas jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama penindakan. Adapun masing-masing pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini daftar pelanggaran dan nominal denda yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2025:
1. Melanggar marka berhenti
Pelanggaran terhadap marka berhenti diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. Melawan arus
Bagi pengendara yang kedapatan melawan arus maka sama saja dianggap melanggar rambu lalu lintas. Hal ini ebagaimana diatur dalam Pasal 287, dimana mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
Pengendara yang didapat mengemudi dalam keadaan mabuk akan ditindak. Sebab mereka telah melanggar Pasal 311 UU LLAJ, sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal hingga Rp3.000.000.
4. Menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel atau HP saat mengemudi berarti melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
5. Tidak menggunakan Helm SNI
Khusus bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, bisa terancam sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Pengendara yang nekat memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka telah melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Pengemudi ini akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
Selanjutnya bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara di jalan raya, telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ. Mereka akan dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
8. Melebihi batas kecepatan berkendara
Pengemudi yang mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan maka termasuk melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Bagi yang melanggar akan terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM)
Bagi pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ. Dalam pasal itu, pengendara terancam hukuman pidana kurungan selama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk golongan orang yang melakukan pelanggaran. Apalagi jika kedapatan bahwa pelat nomor yang digunakan palsu. Bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor aslinya maka akan terancam kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan
Penggunaan Rotoar tanpa izin dan tidak sesuai peraturan akan dinyatakan melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Itulah informasi mengenai pertanyaan apakah Operasi Keselamatan 2025 manilang. Dengan demikian, maka pengendara wajib menaati aturan terutama saat berkendara di jalan raya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan