Suara.com - Jakarta, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju untuk membahas 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Prinsipnya, kami setuju untuk membahas 65 RUU DOB dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul pembentukan DOB. Di masa mendatang, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RUU DOB sebagai usul inisiatif,” ujar Ketua Komite I DPD Alirman Sori usai membuka rapat kerja (raker) antara Komite I DPD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang diwakili oleh Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri di gedung DPD, Senin (10/2/2014).
Menurut Alirman Sori dalam keterangan resmi DPD yang diterima Matamata.com, ada 30 calon DOB, di antaranya yang telah dikunjungi dan direkomendasikan oleh Komite I DPD, calon DOB sisanya didorong untuk mengikuti mekanisme yang sama.
Dalam kesempatan itu, senator asal Sumatera Barat tersebut menyinggung kesepakatan raker Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pekan lalu, Senin (3/2/2014), yang dihadiri oleh Komite I DPD bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu), dalam pembahasan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui usul pembentukan 65 DOB. Kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2014), menyepakati usul pembentukan 65 calon DOB, untuk dibahas Komisi II DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah.
Poin penting dalam raker tersebut, lanjut Alirman Sori, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas 65 RUU DOB, asalkan memperhatikan agenda nasional khususnya Desain Besar Penataan Daerah (Desartrada) di Indonesia tahun 2010-2025, sebagai kebijakan nasional yang merupakan roadmap penataan daerah otonom di Indonesia.
“Yaitu, pembentukan DOB mengacu ke desain besar penataan daerah (desartada) guna menghindari beban daerah induk,” kata Ketua Komite I DPD.
Berita Terkait
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Jadi Relawan Banjir Sumatra, Kenapa Komeng Tak Dihujat seperti Anggota Dewan Lainnya?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan