Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus alat sadap yang ditemukan di rumah dinas dan ruang kerjanya di Balai Kota tidak dibesar-besarkan. Jokowi mengatakan tak ada yang penting dari hasil penyadapan.
"Enggak usah digede-gedeinlah stop ah enggak usah digede-gedein," tutur Jokowi di Balaikota, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Jokowi merasa bukan orang penting.
"Kalau saya yang disadap ndak wajar, untuk apa. Yang disadap untuk orang-orang penting gitu lho. Saya tuh opo, yang disadap apa," ujar Jokowi.
Jokowi tidak risau bila penyadapan tersebut bertujuan untuk mencari kelemahannya.
"Tapi apa yang dicari sih. Masa orang ndak punya kejelekan, kita kan bukan malaikat," kata dia.
Jokowi menambahkan kasus penyadapan sudah ia ketahui sejak Desember 2014.
"Sudahlah jangan diperpanjang, saya saja yang disadap santai-santai saja. Kamu saja itu yang ribut. Saya saja santai, disadap saya saja enggak marah-marah," katanya.
Jokowi berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.
"Santai-santai saja, tapi tetap hati-hati supaya jangan terulang lagi," kata Jokowi.
Tag
Berita Terkait
-
Baterai HP Cepat Habis dan Panas? Waspada Penyadapan, Ini Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak
-
Cara Mengecek HP Disadap atau Tidak, Lakukan Pemeriksaan Ini
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit