News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 20:03 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah bertemu dengan tersangka dugaan kasus suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Saya kenal Ratu Atut, dia datang ke kantor saya, lama sebelum pilkada, setahun lebih," ujar Mahfud yang pada saat peristiwa itu terjadi dia menjabat sebagai Ketua MK dan sebagai Ketua Panelis kasus tersebut.

Hal ini disampaikan saat Mahfud bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar dalam perkara suap Pilkada Banten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/5/2014).

Mahfud mengatakan kedatangan Atut pada saat itu untuk berkonsultasi sebelum mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten lagi.

"Bapak, saya kan menggantikan gubernur lama, dan sekarang cagub tidak boleh dua kali, apakah yang saya gantikan itu dianggap satu periode?" kata Mahfud menirukan pertanyaan Atut saat itu.

Kemudian Mahfud menjawab pertanyaan Atut. Hal itu tergantung dari masa jabatan yang dijalankan Atut. Kalau lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari 50 persen masa menjabat, hal itu dianggap satu periode.

"Misalnya 2,5 tahun lewat dua hari, itu dianggap satu periode. Tapi kalau kurang 2,5 tahun, ibu belum dianggap satu periode," kata Mahfud.

Selain pertemuan ini, Mahfud mengakui pernah diundang oleh Atut dalam sebuah acara. Namun, acara itu ditolak Mahfud lantaran saat itu Atut sedang bertarung di Pilkada Banten.

"Dia (Atut) meminta untuk saya datang untuk berceramah di kantor gubernur untuk beri pencerahan kepada pegawai dan pejabat Banten. Karena dia mengundang dikaitkan dengan cagub, maka saya tolak, kalau ibu mau undang nanti saya kirim sekjen atau siapa, saya tidak mau datang. Itu diakhir 2010, masih lama dengan kasus di MK. Saya tidak ingat persis tahunnya. Itu lama sekali sebelum kasus pilkada di MK," kata Mahfud.

Mahfud pernah dilobi kiai terpandang di Banten

Mahfud juga mengungkapkan soal perkara di MK. Waktu itu, dia memimpin panel sidang dengan alasan, Pilkada Banten memang banyak kecurangan.

"Saya mencatat, jadi perkara itu masuk 31 Oktober, diregister 3 November tahun 2011 masuk dari salah satu pihak pelapor. Pada hari yang sama saya buat SK Penetapan, karena Banten ini isunya ramai sehingga kasus itu saya pegang sendiri. Banten kan dianggap banyak kecurangan waktu itu," katanya.

Sidang perdana sengketa dilaksanakan pada 5 November atau dua hari setelah SK keluar. Kemudian diputus dalam sidang panel atau Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 17 November dan diputuskan menolak permohonan pemohon. Namun, putusan baru diucapkan dimuka umum pada 22 November 2011.

Selama sidang sengketa ini berlangsung, Mahfud mengaku pernah dilobi seseorang. Mahfud menyebut orang yang melobinya ini bernama Kiai Muhtadi, salah satu kiai terhormat di Banten.

"Ada yang berusaha menghubungi saya, itu Kiai Muhtadi, minta bertemu saya karena ada kasus di Banten, dia kiai yang sangat dihormati, tapi saya tolak," ujarnya.

Load More