Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) prihatin atas penangkapan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada rapat pengurus harian DPP PPP tadi malam, seluruh peserta rapat mendoakan agar Rachmat Yasin tabah dalam menjalankan proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata fungsionaris DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/5/2014), tentang penangkapan atas rekan satu partainya itu.
Petugas KPK menangkap Rachmat Yasin di kediaman pribadinya di Perumahan Taman Yasmin, Sektor II, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (7/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya pada sore harinya, petugas KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan pegawai swasta FX Yohan di sebuah restoran di Sentul dan setelah dibawa ke salah satu kantor di kawasan itu, KPK menemukan uang miliaran rupiah.
Mereka ditangkap terkait kasus pemberian izin RUTR (Rancangan Umum Tata Ruang) kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur Petugas KPK juga memeriksa sopir dan ajudan Rahmat Yasin serta seorang staf perusahaan swasta sekitar pukul 21.00 WIB.
Irgan yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI berharap Rachmat Yasin tabah dan kuat menjalani pemeriksaan hukum di KPK.
Irgan menegaskan pemeriksaan hukum oleh KPK terhadap Rachmat Yasin adalah dalam kapasitas dia sebagai Bupati Bogor, bukan sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat.
"Tentu saja beliau sudah menyiapkan pengacara untuk mendampinginya," katanya.
Namun jika diperlukan, kata Irgan, DPP PPP tentu saja juga akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Rachmat Yasin dalam menjalani pemeriksaan dan proses hukum tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil