Suara.com - Komisi Anti-Korupsi Nasional Thailand menemukan bahwa mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra terbukti lalai dalam skandal korupsi skema pembelian beras di negeri tersebut. Atas kasus itu, Yingluck terancam mendapat larangan berpolitik dari Senat.
"Komisi Anti-Korupsi Nasional sudah melakukan penyelidikan dan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus ini... Kini kami akan mengajukannya ke Senat," kata Panthep Klanarong, kepala Komisi Anti-Korupsi Nasional Thailand hari Kamis (8/5/2014).
Jika terbukti bersalah oleh Senat, Yingluck bisa dilarang terjun ke dunia politik selama lima tahun. Nasib Yingluck bisa diibaratkan dengan istilah sudah jatuh tertimpa tangga. Keputusan komisi tersebut muncul sehari setelah Yingluck dicopot Mahkamah Konstitusi dari jabatan perdana menteri atas dakwaan penyalahgunaan wewenang.
Terkait skema pembelian beras tersebut, pemerintahan Yingluck membeli beras dari petani dalam negeri dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji