Suara.com - Komisi Anti-Korupsi Nasional Thailand menemukan bahwa mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra terbukti lalai dalam skandal korupsi skema pembelian beras di negeri tersebut. Atas kasus itu, Yingluck terancam mendapat larangan berpolitik dari Senat.
"Komisi Anti-Korupsi Nasional sudah melakukan penyelidikan dan sudah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus ini... Kini kami akan mengajukannya ke Senat," kata Panthep Klanarong, kepala Komisi Anti-Korupsi Nasional Thailand hari Kamis (8/5/2014).
Jika terbukti bersalah oleh Senat, Yingluck bisa dilarang terjun ke dunia politik selama lima tahun. Nasib Yingluck bisa diibaratkan dengan istilah sudah jatuh tertimpa tangga. Keputusan komisi tersebut muncul sehari setelah Yingluck dicopot Mahkamah Konstitusi dari jabatan perdana menteri atas dakwaan penyalahgunaan wewenang.
Terkait skema pembelian beras tersebut, pemerintahan Yingluck membeli beras dari petani dalam negeri dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!