Suara.com - Pelaku paedofilia harus mendapatkan hukuman yang maksimal agar memberikan efek jera. Hal itu dikatakan pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho.
Ia juga menyatakan, kebiri dapat menjadi hukuman maksimal karena berkaitan dengan aspek medis.
"Namun, apakah dampak dari kebiri itu pelaku tidak akan melakukan lagi. Semua hukuman ada yang positif dan negatif," kata dia.
Hibnu mengaku setuju jika hukuman kebiri tersebut diberikan kepada pelaku paedofilia namun sebagai pidana tambahan.
Dalam hal ini, kata dia, pidana pokok tetap diberikan kepada pelaku paedofilia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan.
Disinggung kemungkinan hukuman kebiri tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM), Hibnu mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan HAM.
"Secara hukum tidak bertentangan karena dia (pelaku paedofilia, red.) telah melanggar HAM. Apa yang dilakukan telah merusak anak, merusak hak asasi, merusak masa depan," katanya.
Dia mengharapkan pemberian pidana tambahan berupa hukuman kebiri dapat memberikan efek jera bagi pelaku paedofilia.
"Apalagi korbannya banyak. Di mana-mana ada," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!