Suara.com - Pelaku paedofilia harus mendapatkan hukuman yang maksimal agar memberikan efek jera. Hal itu dikatakan pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho.
Ia juga menyatakan, kebiri dapat menjadi hukuman maksimal karena berkaitan dengan aspek medis.
"Namun, apakah dampak dari kebiri itu pelaku tidak akan melakukan lagi. Semua hukuman ada yang positif dan negatif," kata dia.
Hibnu mengaku setuju jika hukuman kebiri tersebut diberikan kepada pelaku paedofilia namun sebagai pidana tambahan.
Dalam hal ini, kata dia, pidana pokok tetap diberikan kepada pelaku paedofilia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan hukuman kebiri sebagai pidana tambahan.
Disinggung kemungkinan hukuman kebiri tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM), Hibnu mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan HAM.
"Secara hukum tidak bertentangan karena dia (pelaku paedofilia, red.) telah melanggar HAM. Apa yang dilakukan telah merusak anak, merusak hak asasi, merusak masa depan," katanya.
Dia mengharapkan pemberian pidana tambahan berupa hukuman kebiri dapat memberikan efek jera bagi pelaku paedofilia.
"Apalagi korbannya banyak. Di mana-mana ada," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1