Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini sudah merupakan suatu kejahatan, kejahatan seksual terhadap anak. Karenanya, penanganannya tidak boleh dengan cara business as usual, harus ada langkah-langkah khusus.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambil inisiatif untuk menggerakkan masyarakat dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dalam sebuah gerakan nasional untuk anti kejahatan seksual terhadap anak.
Adapun payung hukum yang akan digunakan untuk melandasi gerakan tersebut dalam bentuk Instruksi Presiden yang diharapkan bisa menggerakkan pada tatanan pusat sampai ke daerah-daerah, menurut Agung, akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait dengan melibatkan lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Dalam Inpres itu juga tercantum hal-hal yang sifatnya bersifat instruktif kepada para Gubernur, para Bupati, Walikota, untuk lebih memastikan gerakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agung seusai Rapat Terbatas Bidang Kesra yang membahas tentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id.
Kenapa harus melalui sebuah gerakan, karena menurut Menko Kesra, agar bisa sukses untuk bisa memerangi kejahatan seksual diperlukan partisipasi mengajak, tidak saja tangan-tangan pemerintah pusat dan daerah tapi juga masyarakat termasuk kepala keluarga, ibu-ibu rumah tangga, RT, RW, dan organisasi-organisasi yang lain.
Agung menjelaskan, untuk awalnya ada inisiasi pemerintah dalam bentuk Inpres. Nantinya, secara bertahap maka akan menjadi bottom-up menggerakkan berbagai organisasi di masyarakat sehingga anak-anak kita bisa terlindungi dari tindakan- kejahatan seksual sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini, marak di berbagai tempat.
Menko Kesra juga menyebutkan, Rakor menganggap perlu adanya upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena dalam Undang-Undang yang ada sekarang hukuman masih terlalu ringan, misalnya maksimum hukuman 15 tahun dan denda hanya 30 juta rupiah atau minimum 3 tahun dengan denda hanya Rp 60 juta.
“Ini perlu diperberat sehingga ada efek jera disamping tentunya dengan penanganan dengan korban tersebut,” tutur Agung.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar mengatakan, upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 bisa dilakukan pada keanggotan DPR RI masa bakti sekarang.
“Tentu kita menunggu ini karena mereka sudah siap dengan naskah akademis dan sebagainya, tinggal bagaimana nanti ini bisa kita selesaikan dalam waktu yang cepat,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!