Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memandang bahwa kekerasan seksual terhadap anak ini sudah merupakan suatu kejahatan, kejahatan seksual terhadap anak. Karenanya, penanganannya tidak boleh dengan cara business as usual, harus ada langkah-langkah khusus.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambil inisiatif untuk menggerakkan masyarakat dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dalam sebuah gerakan nasional untuk anti kejahatan seksual terhadap anak.
Adapun payung hukum yang akan digunakan untuk melandasi gerakan tersebut dalam bentuk Instruksi Presiden yang diharapkan bisa menggerakkan pada tatanan pusat sampai ke daerah-daerah, menurut Agung, akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait dengan melibatkan lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Dalam Inpres itu juga tercantum hal-hal yang sifatnya bersifat instruktif kepada para Gubernur, para Bupati, Walikota, untuk lebih memastikan gerakan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agung seusai Rapat Terbatas Bidang Kesra yang membahas tentang Kejahatan Seksual Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5/2014) seperti dilansir laman Setkab.go.id.
Kenapa harus melalui sebuah gerakan, karena menurut Menko Kesra, agar bisa sukses untuk bisa memerangi kejahatan seksual diperlukan partisipasi mengajak, tidak saja tangan-tangan pemerintah pusat dan daerah tapi juga masyarakat termasuk kepala keluarga, ibu-ibu rumah tangga, RT, RW, dan organisasi-organisasi yang lain.
Agung menjelaskan, untuk awalnya ada inisiasi pemerintah dalam bentuk Inpres. Nantinya, secara bertahap maka akan menjadi bottom-up menggerakkan berbagai organisasi di masyarakat sehingga anak-anak kita bisa terlindungi dari tindakan- kejahatan seksual sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini, marak di berbagai tempat.
Menko Kesra juga menyebutkan, Rakor menganggap perlu adanya upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena dalam Undang-Undang yang ada sekarang hukuman masih terlalu ringan, misalnya maksimum hukuman 15 tahun dan denda hanya 30 juta rupiah atau minimum 3 tahun dengan denda hanya Rp 60 juta.
“Ini perlu diperberat sehingga ada efek jera disamping tentunya dengan penanganan dengan korban tersebut,” tutur Agung.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar mengatakan, upaya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 bisa dilakukan pada keanggotan DPR RI masa bakti sekarang.
“Tentu kita menunggu ini karena mereka sudah siap dengan naskah akademis dan sebagainya, tinggal bagaimana nanti ini bisa kita selesaikan dalam waktu yang cepat,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri