Suara.com - Pengacara pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan tersangka AS alias Emon meminta penegak hukum dan Pemerintah Kota Sukabumi agar kliennya mendapatkan terapi penyembuhan kelainan seksualnya.
"Emon juga mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit kelainan seksualnya itu atau pedofilia, disamping harus mempertanggungjawabkan perbutannya yang telah melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak," kata pengacara tersangka, M Daenur kepada wartawan, Kamis (15/5/2014).
Menurutnya hukuman berat seperti 15 tahun penjara sesuai yang Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dijeratkan pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota kepada kliennya tersebut tidak bisa memecahkan masalah kejahatan seksual terhadap anak.
"Jika nantinya Emon telah habis dari masa tahanannya, tetapi tidak disembuhkan bisa saja yang bersangkutan mengulang kembali perbuatannya," katanya.
Untuk itu disamping memberikan hukuman yang berat tersebut kepada kliennya agar pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Emon untuk sembuh, karena bagaimana pun juga tersangka merupaka Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dalam penyembuhan penyakitnya itu.
"Kami akui, apa yang telah dilakukan oleh klien saya ini adalah perbuatan yang keji tapi hukuman berat seperti itu bisa saja tidak akan membuat jera Emon, yang terbaik solusinya saat ini adalah selain memberikan hukuman berat juga tersangka diberikan terapi agar bisa kembali normal seperti lelaki sebagai mana mestinya," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum