Suara.com - Pengacara pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan tersangka AS alias Emon meminta penegak hukum dan Pemerintah Kota Sukabumi agar kliennya mendapatkan terapi penyembuhan kelainan seksualnya.
"Emon juga mempunyai hak untuk sembuh dari penyakit kelainan seksualnya itu atau pedofilia, disamping harus mempertanggungjawabkan perbutannya yang telah melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak," kata pengacara tersangka, M Daenur kepada wartawan, Kamis (15/5/2014).
Menurutnya hukuman berat seperti 15 tahun penjara sesuai yang Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dijeratkan pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota kepada kliennya tersebut tidak bisa memecahkan masalah kejahatan seksual terhadap anak.
"Jika nantinya Emon telah habis dari masa tahanannya, tetapi tidak disembuhkan bisa saja yang bersangkutan mengulang kembali perbuatannya," katanya.
Untuk itu disamping memberikan hukuman yang berat tersebut kepada kliennya agar pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Emon untuk sembuh, karena bagaimana pun juga tersangka merupaka Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dalam penyembuhan penyakitnya itu.
"Kami akui, apa yang telah dilakukan oleh klien saya ini adalah perbuatan yang keji tapi hukuman berat seperti itu bisa saja tidak akan membuat jera Emon, yang terbaik solusinya saat ini adalah selain memberikan hukuman berat juga tersangka diberikan terapi agar bisa kembali normal seperti lelaki sebagai mana mestinya," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif
-
Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk
-
Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari
-
Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
-
Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!
-
Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout
-
RAM dan Storage Makin Mahal, Xiaomi Tetap Bawa Fitur Flagship ke HP Entry-Level
-
Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya