Suara.com - Dewan Pers menyelesaikan pengaduan dari DPP PDI Perjuangan terhadap TVOne melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, hari Jumat (4/7/2014).
Penyelesaian yang melibatkan kedua pihak ini dituangkan di dalam Risalah Penyelesaian yang ditandatangani masing-masing oleh Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah, dan Wakil Pemimpin Redaksi TVOne, Totok Suryanto. Sedangkan dari Dewan Pers diwakili oleh M. Ridlo ‘Eisy, Imam Wahyudi, dan Ray Wijaya.
Berikut isi selengkapnya Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan terhadap TVOne:
Dewan Pers menerima pengaduan dari DPP PDI Perjuangan atas program talkshow dan berita TVOne:
1. Talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi yang mengangkat topik “Kasus Transjakarta” yang ditayangkan 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB, yang kemudian berkembang menjadi diskusi tentang bahaya laten komunisme;
2. Berita sound on tape (sot) dengan judul “Awas Bahaya Komunis” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB. Berita ini memuat kembali kutipan wawancara di dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di atas.
3. Paket Berita berjudul “Kaderisasi PDIP” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13. 38 WIB.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 4 Juli 2014. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita TVOne yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. TVOne bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam yang sama dengan berita yang diadukan selambat-lambatnya pada Sabtu, 5 Juli 2014.
2. TVOne bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian ini sebagai bagian dari Hak Jawab.
3. TVOne berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
Pemberitaan TVOne tersebut sempat menyulut kemarahan simpatisan PDI Perjuangan. Sejumlah organisasi sayap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu sempat mendatangi kantor TVOne Pulogadung pada Kamis (3/7) dini hari untuk memprotes pemberitaan tersebut. Biro TVOne di Yogyakarta juga dikepung massa simpatisan PDI Perjuangan. (Dewanpers.or.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra