Suara.com - Dewan Pers menyelesaikan pengaduan dari DPP PDI Perjuangan terhadap TVOne melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, hari Jumat (4/7/2014).
Penyelesaian yang melibatkan kedua pihak ini dituangkan di dalam Risalah Penyelesaian yang ditandatangani masing-masing oleh Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah, dan Wakil Pemimpin Redaksi TVOne, Totok Suryanto. Sedangkan dari Dewan Pers diwakili oleh M. Ridlo ‘Eisy, Imam Wahyudi, dan Ray Wijaya.
Berikut isi selengkapnya Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan terhadap TVOne:
Dewan Pers menerima pengaduan dari DPP PDI Perjuangan atas program talkshow dan berita TVOne:
1. Talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi yang mengangkat topik “Kasus Transjakarta” yang ditayangkan 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB, yang kemudian berkembang menjadi diskusi tentang bahaya laten komunisme;
2. Berita sound on tape (sot) dengan judul “Awas Bahaya Komunis” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB. Berita ini memuat kembali kutipan wawancara di dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di atas.
3. Paket Berita berjudul “Kaderisasi PDIP” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13. 38 WIB.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 4 Juli 2014. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita TVOne yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. TVOne bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam yang sama dengan berita yang diadukan selambat-lambatnya pada Sabtu, 5 Juli 2014.
2. TVOne bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian ini sebagai bagian dari Hak Jawab.
3. TVOne berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
Pemberitaan TVOne tersebut sempat menyulut kemarahan simpatisan PDI Perjuangan. Sejumlah organisasi sayap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu sempat mendatangi kantor TVOne Pulogadung pada Kamis (3/7) dini hari untuk memprotes pemberitaan tersebut. Biro TVOne di Yogyakarta juga dikepung massa simpatisan PDI Perjuangan. (Dewanpers.or.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan
-
Guntur Romli Soal Ucapan 'Rakyat Desa Tak Pakai Dolar': Kalau di Cerdas Cermat, Skornya Minus 5
-
Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi
-
Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?
-
Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'