Suara.com - Dewan Pers menyelesaikan pengaduan dari DPP PDI Perjuangan terhadap TVOne melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, hari Jumat (4/7/2014).
Penyelesaian yang melibatkan kedua pihak ini dituangkan di dalam Risalah Penyelesaian yang ditandatangani masing-masing oleh Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah, dan Wakil Pemimpin Redaksi TVOne, Totok Suryanto. Sedangkan dari Dewan Pers diwakili oleh M. Ridlo ‘Eisy, Imam Wahyudi, dan Ray Wijaya.
Berikut isi selengkapnya Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan terhadap TVOne:
Dewan Pers menerima pengaduan dari DPP PDI Perjuangan atas program talkshow dan berita TVOne:
1. Talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi yang mengangkat topik “Kasus Transjakarta” yang ditayangkan 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB, yang kemudian berkembang menjadi diskusi tentang bahaya laten komunisme;
2. Berita sound on tape (sot) dengan judul “Awas Bahaya Komunis” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB. Berita ini memuat kembali kutipan wawancara di dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di atas.
3. Paket Berita berjudul “Kaderisasi PDIP” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13. 38 WIB.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 4 Juli 2014. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita TVOne yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. TVOne bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam yang sama dengan berita yang diadukan selambat-lambatnya pada Sabtu, 5 Juli 2014.
2. TVOne bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian ini sebagai bagian dari Hak Jawab.
3. TVOne berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
Pemberitaan TVOne tersebut sempat menyulut kemarahan simpatisan PDI Perjuangan. Sejumlah organisasi sayap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu sempat mendatangi kantor TVOne Pulogadung pada Kamis (3/7) dini hari untuk memprotes pemberitaan tersebut. Biro TVOne di Yogyakarta juga dikepung massa simpatisan PDI Perjuangan. (Dewanpers.or.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?