Suara.com - Dua orang yang mengaku relawan pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla digelandang ke Kantor Polisi Resor (Polres) Depok, Jawa Barat, hari Jumat (4/7/2014) pukul 16.30 WIB. Oleh para pelapor, yang diindikasi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, keduanya dituduh menyebarkan tabloid berisi kampanye hitam.
Awalnya, dua relawan Jokowi-JK yang bernama Nur Fadillah dan Rizki membagikan Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin di Jl. Margonda, tepatnya di lampu merah dekat Terminal Depok. Tak berapa lama kemudian, seorang tak dikenal mendatangi keduanya.
"Kamu lagi ngapain? Tau nggak yang kamu lakukan ini bisa dimasalahin KPU?” tanya orang tersebut mengutip berita pers yang disampaikan tim sukses pasangan Jokowi-JK
Mendengar pertanyaan itu, Nur Fadillah menjelaskan bahwa dirinya relawan Jokowi yang sedang membagi-bagikan tabloid.
“Kita sedang membagikan tabloid pak,” jawab Nur.
Dengan nada sedikit tinggi, orang tersebut mengaku sebagai pegawai pemerintah Kota Depok.
“Gue pegawai pemkot, ini kamu melanggar peraturan KPU nih,” kata orang tersebut.
Tidak mendapat tanggapan, orang itu kemudian berkomunikasi dengan rekannya lewat telepon genggam. Dari obrolan orang tersebut, Nur Fadillah mengungkap bahwa orang tersebut menghubungi teman-temannya yang kebetulan sedang membagikan takjil di daerah Margonda.
Beberapa saat kemudian, datang 6 orang berkendara mengendarai 3 motor tiba di tempat itu. Dengan mengeluarkan perkataan “Ini kita Prabowo,” dan tanpa memberikan penjelasan apapun, orang tersebut meminta kartu identitas (KTP) beserta STNK dua relawan Jokowi-JK itu. Kemudian, mereka menyeret keduanya ke kantor Polres Depok.
Sesampai di Polres Depok, 7 orang tersebut menyerahkan kepada polisi, dengan menuduh bahwa relawan Jokowi-JK membagikan Tabloit Black Campaign. Kemudian mereka meninggalkan kantor polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB, kedua relawan Jokowi-JK tersebut dinyatakan tidak bersalah dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, tabloid yang mereka sebarkan dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye hitam. Namun, tabloid tersebut ditahan dan baru bisa diambil esok hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?