Suara.com - Dua orang yang mengaku relawan pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla digelandang ke Kantor Polisi Resor (Polres) Depok, Jawa Barat, hari Jumat (4/7/2014) pukul 16.30 WIB. Oleh para pelapor, yang diindikasi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, keduanya dituduh menyebarkan tabloid berisi kampanye hitam.
Awalnya, dua relawan Jokowi-JK yang bernama Nur Fadillah dan Rizki membagikan Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin di Jl. Margonda, tepatnya di lampu merah dekat Terminal Depok. Tak berapa lama kemudian, seorang tak dikenal mendatangi keduanya.
"Kamu lagi ngapain? Tau nggak yang kamu lakukan ini bisa dimasalahin KPU?” tanya orang tersebut mengutip berita pers yang disampaikan tim sukses pasangan Jokowi-JK
Mendengar pertanyaan itu, Nur Fadillah menjelaskan bahwa dirinya relawan Jokowi yang sedang membagi-bagikan tabloid.
“Kita sedang membagikan tabloid pak,” jawab Nur.
Dengan nada sedikit tinggi, orang tersebut mengaku sebagai pegawai pemerintah Kota Depok.
“Gue pegawai pemkot, ini kamu melanggar peraturan KPU nih,” kata orang tersebut.
Tidak mendapat tanggapan, orang itu kemudian berkomunikasi dengan rekannya lewat telepon genggam. Dari obrolan orang tersebut, Nur Fadillah mengungkap bahwa orang tersebut menghubungi teman-temannya yang kebetulan sedang membagikan takjil di daerah Margonda.
Beberapa saat kemudian, datang 6 orang berkendara mengendarai 3 motor tiba di tempat itu. Dengan mengeluarkan perkataan “Ini kita Prabowo,” dan tanpa memberikan penjelasan apapun, orang tersebut meminta kartu identitas (KTP) beserta STNK dua relawan Jokowi-JK itu. Kemudian, mereka menyeret keduanya ke kantor Polres Depok.
Sesampai di Polres Depok, 7 orang tersebut menyerahkan kepada polisi, dengan menuduh bahwa relawan Jokowi-JK membagikan Tabloit Black Campaign. Kemudian mereka meninggalkan kantor polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB, kedua relawan Jokowi-JK tersebut dinyatakan tidak bersalah dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, tabloid yang mereka sebarkan dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye hitam. Namun, tabloid tersebut ditahan dan baru bisa diambil esok hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan