Suara.com - Dua orang yang mengaku relawan pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dan calon wakil presiden (cawapres) Jusuf Kalla digelandang ke Kantor Polisi Resor (Polres) Depok, Jawa Barat, hari Jumat (4/7/2014) pukul 16.30 WIB. Oleh para pelapor, yang diindikasi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, keduanya dituduh menyebarkan tabloid berisi kampanye hitam.
Awalnya, dua relawan Jokowi-JK yang bernama Nur Fadillah dan Rizki membagikan Tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin di Jl. Margonda, tepatnya di lampu merah dekat Terminal Depok. Tak berapa lama kemudian, seorang tak dikenal mendatangi keduanya.
"Kamu lagi ngapain? Tau nggak yang kamu lakukan ini bisa dimasalahin KPU?” tanya orang tersebut mengutip berita pers yang disampaikan tim sukses pasangan Jokowi-JK
Mendengar pertanyaan itu, Nur Fadillah menjelaskan bahwa dirinya relawan Jokowi yang sedang membagi-bagikan tabloid.
“Kita sedang membagikan tabloid pak,” jawab Nur.
Dengan nada sedikit tinggi, orang tersebut mengaku sebagai pegawai pemerintah Kota Depok.
“Gue pegawai pemkot, ini kamu melanggar peraturan KPU nih,” kata orang tersebut.
Tidak mendapat tanggapan, orang itu kemudian berkomunikasi dengan rekannya lewat telepon genggam. Dari obrolan orang tersebut, Nur Fadillah mengungkap bahwa orang tersebut menghubungi teman-temannya yang kebetulan sedang membagikan takjil di daerah Margonda.
Beberapa saat kemudian, datang 6 orang berkendara mengendarai 3 motor tiba di tempat itu. Dengan mengeluarkan perkataan “Ini kita Prabowo,” dan tanpa memberikan penjelasan apapun, orang tersebut meminta kartu identitas (KTP) beserta STNK dua relawan Jokowi-JK itu. Kemudian, mereka menyeret keduanya ke kantor Polres Depok.
Sesampai di Polres Depok, 7 orang tersebut menyerahkan kepada polisi, dengan menuduh bahwa relawan Jokowi-JK membagikan Tabloit Black Campaign. Kemudian mereka meninggalkan kantor polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB, kedua relawan Jokowi-JK tersebut dinyatakan tidak bersalah dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, tabloid yang mereka sebarkan dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye hitam. Namun, tabloid tersebut ditahan dan baru bisa diambil esok hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!