Suara.com - Kabar kubu Prabowo hendak menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Kamis (24/7/2014), dua hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014 belum juga terwujud.
Santer beredar kabar kalau Prabowo dan Hatta Rajasa berbeda pendapat alias pecah kongsi menyangkut urusan rencana gugatan. Hatta dan jajaran anak buahnya di Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memberikan sinyal atau tanda, kalau mereka lebih legowo ketimbang Prabowo yang kini masih ‘ngotot’.
Prabowo sempat menuding ada kecurangan sistematis yang dilakukan KPU di sejumlah provinsi, salah satunya di DKI Jakarta.
Berikut tiga tanda kalau Hatta Rajasa dan PAN pasrah dengan hasil KPU:
1. Ucapan selamat dari Hanafi Rais
Putra salah seorang pendiri PAN Amien Rais ini sudah mengucapkan selamat kepada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, persis sehari sebelum rekapitulasi suara diumumkan. Ini menjadi penanda pertama, kalau jajaran partai bintang biru putih itu menerima hasil Pilpres.
Ucapan ini juga mendapat tanggapan baik dari sejumlah kalangan, kendati Prabowo, yang pada hari itu menghadiri undangan buka puasa bersama di Istana Negara, mengaku tidak mengetahui ada ucapan selamat itu.
“Saya tadi baru rapat dengan Pak Amien tuh, tidak ada,” ujar Prabowo.
2. Hatta tidak mendampingi Prabowo tolak Pilpres
Saat Prabowo menegaskan menarik diri dari proses rekapitulasi Pilpres pada konferensi pers yang digelar di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014), Hatta Rasaja tidak tampak mendampinginya.
Pernyataan itu disampaikan dua jam sebelum hasil rekapitulasi suara kelar di KPU. Sedankan Amien Rais, yang baru tiba di Rumah Polonia beberapa jam setelah Prabowo konpers. Amien Rais juga sempat menyampaikan tak tahu keberadaan Hatta.
3. DPP PAN Kunci Mulut soal Gugatan MK
Pengurus DPP PAN bungkam alias emoh bersuara soal rencana gugatan hasil Pilpres ke MK.
Suara.com setidaknya sudah menghubungi dua Ketua DPP PAN untuk mengkonfirmasi rencana gugatan ke MK. Dua orang yang dihubungi yakni Bara Hasibuan dan Bima Arya.
Mereka saling lempar dan menolak berbicara soal gugatan ke MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara