Suara.com - Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar berkomentar terkait permohonan uji materi seorang lelaki kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 344 KUHP tentang eutanasia atau langkah mengakhiri hidup seseorang dengan tenang.
Ignatius Ryan Tumiwa, lelaki tersebut, hendak melakukan suntik mati lantaran terhimpit masalah hidup dan stres. Namun, karena tidak ada hukum yang mengatur suntik mati di Indonesia, Ignatius pun mendatangi MK untuk meluluskan rencananya.
"Sebetulnya hakim tidak bisa memberikan komentar terhadap perkara yang sedang berjalan, sebab saya sebagai panel yang menangani, sebab saya waktu itu sebagai panel MK yang menangani," kata Patrialis di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Bekas kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku telah menasihati Ignatius selaku pemohon perkara agar menarik kembali permohonannya untuk mengakhiri hidupnya dengan cara suntik mati.
"Bahwa (saya) menasihati pemohon, karena saya sendiri juga menangis membaca permohonan dan keluhan. Di negara ini sebagai keluhan dia sebagi warga negara," serunya.
"Tapi hati saya, sudah saya sampikan ke dia dan dia juga menangis terisak-isak di dalam persidangan, dan saya minta supaya dipikirkan perkara ini mau di lanjutkan apa nggak tapi kita tetap menasihati cara pengajuan permohonan yang benar," cerita Patrialis Akbar.
Sebagai informasi, Ignatius adalah lulusan Program Pascasarjana Universitas Indonesia Jurusan Administrasi tahun 1998. Diberhentikan dari tempatnya bekerja dan ditinggal mati ayahnya, Ignatius menjadi stres dan depresi. Ia mendatangi Komnas HAM untuk mempertanyakan tunjangan yang bisa diberikan negara untuk pengangguran seperti dirinya. Namun, ia dibilang salah alamat.
Kehabisan akal, diapun memutuskan mengakhiri hidupnya dengan suntik mati dan mendatangi Departemen Kesehatan. Lagi-lagi, niatnya mendapat halangan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur soal suntik mati. Ignatius pun berangkat ke MK untuk mengajukan uji materi terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Motor Bensin Disuntik Mati di 2026, Honda Bisa Mati Suri?
-
Satu Produk Terkenal Toyota Disuntik Mati, Ucapkan Selamat Tinggal Selamanya
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Mayora Suntik Mati Anak Usaha di Belanda, Tinggalkan Utang Rp35 Miliar
-
Toyota Supra Pamit, Legenda Bermesin 4 Silinder Kini Sudah Pergi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Isu Ijazah Jokowi Mengemuka, Yuddy Chrisnandi: SE 2015 Tidak Pernah Diterbitkan untuk Itu
-
Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Promosi Nikah Siri di TikTok Bikin Resah: Jalur Berisiko, Tapi Peminatnya Makin Menggila
-
Tak Kesal, Tapi Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Seperti Era Orba Tetap Berlaku Sampai...