Suara.com - Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar berkomentar terkait permohonan uji materi seorang lelaki kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 344 KUHP tentang eutanasia atau langkah mengakhiri hidup seseorang dengan tenang.
Ignatius Ryan Tumiwa, lelaki tersebut, hendak melakukan suntik mati lantaran terhimpit masalah hidup dan stres. Namun, karena tidak ada hukum yang mengatur suntik mati di Indonesia, Ignatius pun mendatangi MK untuk meluluskan rencananya.
"Sebetulnya hakim tidak bisa memberikan komentar terhadap perkara yang sedang berjalan, sebab saya sebagai panel yang menangani, sebab saya waktu itu sebagai panel MK yang menangani," kata Patrialis di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Bekas kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku telah menasihati Ignatius selaku pemohon perkara agar menarik kembali permohonannya untuk mengakhiri hidupnya dengan cara suntik mati.
"Bahwa (saya) menasihati pemohon, karena saya sendiri juga menangis membaca permohonan dan keluhan. Di negara ini sebagai keluhan dia sebagi warga negara," serunya.
"Tapi hati saya, sudah saya sampikan ke dia dan dia juga menangis terisak-isak di dalam persidangan, dan saya minta supaya dipikirkan perkara ini mau di lanjutkan apa nggak tapi kita tetap menasihati cara pengajuan permohonan yang benar," cerita Patrialis Akbar.
Sebagai informasi, Ignatius adalah lulusan Program Pascasarjana Universitas Indonesia Jurusan Administrasi tahun 1998. Diberhentikan dari tempatnya bekerja dan ditinggal mati ayahnya, Ignatius menjadi stres dan depresi. Ia mendatangi Komnas HAM untuk mempertanyakan tunjangan yang bisa diberikan negara untuk pengangguran seperti dirinya. Namun, ia dibilang salah alamat.
Kehabisan akal, diapun memutuskan mengakhiri hidupnya dengan suntik mati dan mendatangi Departemen Kesehatan. Lagi-lagi, niatnya mendapat halangan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur soal suntik mati. Ignatius pun berangkat ke MK untuk mengajukan uji materi terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Motor Bensin Disuntik Mati di 2026, Honda Bisa Mati Suri?
-
Satu Produk Terkenal Toyota Disuntik Mati, Ucapkan Selamat Tinggal Selamanya
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Mayora Suntik Mati Anak Usaha di Belanda, Tinggalkan Utang Rp35 Miliar
-
Toyota Supra Pamit, Legenda Bermesin 4 Silinder Kini Sudah Pergi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang