Suara.com - Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar berkomentar terkait permohonan uji materi seorang lelaki kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 344 KUHP tentang eutanasia atau langkah mengakhiri hidup seseorang dengan tenang.
Ignatius Ryan Tumiwa, lelaki tersebut, hendak melakukan suntik mati lantaran terhimpit masalah hidup dan stres. Namun, karena tidak ada hukum yang mengatur suntik mati di Indonesia, Ignatius pun mendatangi MK untuk meluluskan rencananya.
"Sebetulnya hakim tidak bisa memberikan komentar terhadap perkara yang sedang berjalan, sebab saya sebagai panel yang menangani, sebab saya waktu itu sebagai panel MK yang menangani," kata Patrialis di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Bekas kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengaku telah menasihati Ignatius selaku pemohon perkara agar menarik kembali permohonannya untuk mengakhiri hidupnya dengan cara suntik mati.
"Bahwa (saya) menasihati pemohon, karena saya sendiri juga menangis membaca permohonan dan keluhan. Di negara ini sebagai keluhan dia sebagi warga negara," serunya.
"Tapi hati saya, sudah saya sampikan ke dia dan dia juga menangis terisak-isak di dalam persidangan, dan saya minta supaya dipikirkan perkara ini mau di lanjutkan apa nggak tapi kita tetap menasihati cara pengajuan permohonan yang benar," cerita Patrialis Akbar.
Sebagai informasi, Ignatius adalah lulusan Program Pascasarjana Universitas Indonesia Jurusan Administrasi tahun 1998. Diberhentikan dari tempatnya bekerja dan ditinggal mati ayahnya, Ignatius menjadi stres dan depresi. Ia mendatangi Komnas HAM untuk mempertanyakan tunjangan yang bisa diberikan negara untuk pengangguran seperti dirinya. Namun, ia dibilang salah alamat.
Kehabisan akal, diapun memutuskan mengakhiri hidupnya dengan suntik mati dan mendatangi Departemen Kesehatan. Lagi-lagi, niatnya mendapat halangan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur soal suntik mati. Ignatius pun berangkat ke MK untuk mengajukan uji materi terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Satu Produk Terkenal Toyota Disuntik Mati, Ucapkan Selamat Tinggal Selamanya
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Mayora Suntik Mati Anak Usaha di Belanda, Tinggalkan Utang Rp35 Miliar
-
Toyota Supra Pamit, Legenda Bermesin 4 Silinder Kini Sudah Pergi
-
Dikasih Richard Lee Uang Saku Fantastis, Reni Effendi Malah Beda Sikap dan Ingin Suntik Mati Tisya Erni
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre