Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Capres-Cawpres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014), terkait pleno KPU Pusat terhadap hasil Pilpres akhir Juli lalu.
"Kami telah menyiapkan semua materi menyangkut hal-hal yang dipersoalkan oleh pasangan nomor urut satu," kata komisioner KPU Papua Beatrix Wanane di Jayapura, Selasa (5/8/2014).
Ia mengatakan, selain menyiapkan sejumlah materi terkait gugatan tersebut pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum lokal, yakni Piter Ell untuk menjadi salah satu pengacara dalam persidangan nanti, selain pengacara yang disiapkan oleh KPU Pusat.
Mengenai materi yang diminta untuk disiapkan dalam persidangan nanti, kata Beatrix, merujuk pada edaran panggilan dari KPU RI nomor 141.11/KPU-RI/2014 tentang persiapan dokumen terkait gugat dari pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk KPU Papua agar menyiapkan materi guna menghadapi dua kategori gugatan yakni, pertama gugatan hukum secara normatif terhadap lima kabupaten yaitu Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, Nabire, Keroom dan Kota Jayapura.
Untuk kategori kedua yakni terkait gugatan penggunaan sistem Noken, dimana ada 12 kabupaten yang digugat diantaranya Yalimo, Yahukimo, Puncak Jaya, Jayawijaya dan sejumlah kabupaten lainnya di Pegunungan Tengah Papua.
"Alasan tim Prabowo-Hatta, 12 Kabupaten di Papua ini tidak melaksanakan Pilpres tetapi langsung mencoblos dan membagi suara," kata mantan aktivis dan penjual sayur di Pasar Lama Abepura dan Pasar Youetefa itu.
Beatrix juga mengatakan, guna menghadapi gugatan tersebut, KPU Papua telah mendapat arahan dari Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum dari KPU Pusat.
"KPU Papua telah berkonsultasi juga dengan KPU kabupaten/kota di Papua guna menyiapkan alat bukti formulir C1 dan saksi yang akan di pakai dalam sidang di MK nanti, namun untuk jawaban tertulis KPU Papua telah menyampaikan kepada KPU RI melalui Kuasa Hukum KPU RI Adnan Buyung Nasution," katanya.
Sementara itu salah satu Komisioner KPU Papua lainnya, Musa Sombuk mengaku gugatan Prabowo-Hatta cukup mengagetkan, karena dari setiap tingkatan mulai PPD hingga KPU kabupaten/kota hingga pleno KPU tingkat provinsi tidak ada masalah yang berarti kecuali di dua Distrik di Kabupaten Dogiyai dan saksinya memang tidak tanda tangan hasil rekapitulasi Pilpres di Papua.
"Dalam pleno di KPU RI Prabowo-Hatta kemudian ajukan keberatan terhadap 12 hasil perhitungan suara di 12 kabupaten/kota di Papua yang mengunakan sistem noken, padahal ada dua kabupaten yakni Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah yang gunakan sistem noken dimenangkan oleh pasangan ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengapa Donald Trump Tidak Bisa Jadi Presiden 3 Periode Amerika Serikat?
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Borneo FC Tak Mau Terjebak di Kompetisi Asia, Super League Tetap Jadi Harga Mati
-
OKX Catat Cadangan Kripto Miliknya Tembus Rp366 Triliun per Agustus 2026
-
You're So Amazing!: Ketika Anak Disabilitas Hanya Ingin Dipanggil Joe
-
AC 1/2 PK Cocok untuk Ruangan Apa? Ini 4 Rekomendasi Termurah yang Hemat Listrik
-
Syarat dan Cara Klaim Promo Diskon Goers Pakai Kartu Debit BRI
-
Fadly Padi Ajak Makassar Bernyanyi untuk NTT Lewat Sound of Humanity
-
Dieng Punya Harta Karun Sejarah, Dua Peninggalan Dibidik Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Mobil Termurah Indonesia Mulai 140 Jutaan: Mending Suzuki S-Presso atau Daihatsu Ayla?
-
Apa Penyebab Rem Hidrolik Sepeda Gunung Blong? Ini 8 Cara Bleeding
-
Brantas Abipraya Fokus Jadi Kontraktor, 29 Anak Usaha Dibubarkan