Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Capres-Cawpres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014), terkait pleno KPU Pusat terhadap hasil Pilpres akhir Juli lalu.
"Kami telah menyiapkan semua materi menyangkut hal-hal yang dipersoalkan oleh pasangan nomor urut satu," kata komisioner KPU Papua Beatrix Wanane di Jayapura, Selasa (5/8/2014).
Ia mengatakan, selain menyiapkan sejumlah materi terkait gugatan tersebut pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum lokal, yakni Piter Ell untuk menjadi salah satu pengacara dalam persidangan nanti, selain pengacara yang disiapkan oleh KPU Pusat.
Mengenai materi yang diminta untuk disiapkan dalam persidangan nanti, kata Beatrix, merujuk pada edaran panggilan dari KPU RI nomor 141.11/KPU-RI/2014 tentang persiapan dokumen terkait gugat dari pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk KPU Papua agar menyiapkan materi guna menghadapi dua kategori gugatan yakni, pertama gugatan hukum secara normatif terhadap lima kabupaten yaitu Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, Nabire, Keroom dan Kota Jayapura.
Untuk kategori kedua yakni terkait gugatan penggunaan sistem Noken, dimana ada 12 kabupaten yang digugat diantaranya Yalimo, Yahukimo, Puncak Jaya, Jayawijaya dan sejumlah kabupaten lainnya di Pegunungan Tengah Papua.
"Alasan tim Prabowo-Hatta, 12 Kabupaten di Papua ini tidak melaksanakan Pilpres tetapi langsung mencoblos dan membagi suara," kata mantan aktivis dan penjual sayur di Pasar Lama Abepura dan Pasar Youetefa itu.
Beatrix juga mengatakan, guna menghadapi gugatan tersebut, KPU Papua telah mendapat arahan dari Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum dari KPU Pusat.
"KPU Papua telah berkonsultasi juga dengan KPU kabupaten/kota di Papua guna menyiapkan alat bukti formulir C1 dan saksi yang akan di pakai dalam sidang di MK nanti, namun untuk jawaban tertulis KPU Papua telah menyampaikan kepada KPU RI melalui Kuasa Hukum KPU RI Adnan Buyung Nasution," katanya.
Sementara itu salah satu Komisioner KPU Papua lainnya, Musa Sombuk mengaku gugatan Prabowo-Hatta cukup mengagetkan, karena dari setiap tingkatan mulai PPD hingga KPU kabupaten/kota hingga pleno KPU tingkat provinsi tidak ada masalah yang berarti kecuali di dua Distrik di Kabupaten Dogiyai dan saksinya memang tidak tanda tangan hasil rekapitulasi Pilpres di Papua.
"Dalam pleno di KPU RI Prabowo-Hatta kemudian ajukan keberatan terhadap 12 hasil perhitungan suara di 12 kabupaten/kota di Papua yang mengunakan sistem noken, padahal ada dua kabupaten yakni Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah yang gunakan sistem noken dimenangkan oleh pasangan ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029