Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan Capres-Cawpres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014), terkait pleno KPU Pusat terhadap hasil Pilpres akhir Juli lalu.
"Kami telah menyiapkan semua materi menyangkut hal-hal yang dipersoalkan oleh pasangan nomor urut satu," kata komisioner KPU Papua Beatrix Wanane di Jayapura, Selasa (5/8/2014).
Ia mengatakan, selain menyiapkan sejumlah materi terkait gugatan tersebut pihaknya juga telah menunjuk kuasa hukum lokal, yakni Piter Ell untuk menjadi salah satu pengacara dalam persidangan nanti, selain pengacara yang disiapkan oleh KPU Pusat.
Mengenai materi yang diminta untuk disiapkan dalam persidangan nanti, kata Beatrix, merujuk pada edaran panggilan dari KPU RI nomor 141.11/KPU-RI/2014 tentang persiapan dokumen terkait gugat dari pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk KPU Papua agar menyiapkan materi guna menghadapi dua kategori gugatan yakni, pertama gugatan hukum secara normatif terhadap lima kabupaten yaitu Kabupaten Sarmi, Kepulauan Yapen, Nabire, Keroom dan Kota Jayapura.
Untuk kategori kedua yakni terkait gugatan penggunaan sistem Noken, dimana ada 12 kabupaten yang digugat diantaranya Yalimo, Yahukimo, Puncak Jaya, Jayawijaya dan sejumlah kabupaten lainnya di Pegunungan Tengah Papua.
"Alasan tim Prabowo-Hatta, 12 Kabupaten di Papua ini tidak melaksanakan Pilpres tetapi langsung mencoblos dan membagi suara," kata mantan aktivis dan penjual sayur di Pasar Lama Abepura dan Pasar Youetefa itu.
Beatrix juga mengatakan, guna menghadapi gugatan tersebut, KPU Papua telah mendapat arahan dari Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum dari KPU Pusat.
"KPU Papua telah berkonsultasi juga dengan KPU kabupaten/kota di Papua guna menyiapkan alat bukti formulir C1 dan saksi yang akan di pakai dalam sidang di MK nanti, namun untuk jawaban tertulis KPU Papua telah menyampaikan kepada KPU RI melalui Kuasa Hukum KPU RI Adnan Buyung Nasution," katanya.
Sementara itu salah satu Komisioner KPU Papua lainnya, Musa Sombuk mengaku gugatan Prabowo-Hatta cukup mengagetkan, karena dari setiap tingkatan mulai PPD hingga KPU kabupaten/kota hingga pleno KPU tingkat provinsi tidak ada masalah yang berarti kecuali di dua Distrik di Kabupaten Dogiyai dan saksinya memang tidak tanda tangan hasil rekapitulasi Pilpres di Papua.
"Dalam pleno di KPU RI Prabowo-Hatta kemudian ajukan keberatan terhadap 12 hasil perhitungan suara di 12 kabupaten/kota di Papua yang mengunakan sistem noken, padahal ada dua kabupaten yakni Lanny Jaya dan Mamberamo Tengah yang gunakan sistem noken dimenangkan oleh pasangan ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto