Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengaku belum memahami isi materi gugatan dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini disampaikan Husni usai mengikuti sidang pengantar yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Kendati demikian, pihaknya menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Senin (12/8/2014), pekan depan.
"Sidang hari ini baru pengantar saja dan KPU siap mengikuti persidangan selanjutnya," kata Husni Kamil Malik.
Husni juga mengungkapkan tidak tahu apa isi sidang selanjutnya yang mulai membahas materi pengaduan para pelapor.
"Sidang ini merupakan sidang orientasi, saling mengenalkan pengadu, teradu, pihak terkait, dan juga semua yang terlibat di dalam proses ini," tambahnya lagi.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie bahwa persidangan perdana ini hanya untuk mengklarifikasi saja dan belum masuk ke materi.
Para terlapor diminta berkonsolidasi satu sama lain karena pengadu sebenarnya berasal dari tim dan kubu yang sama serta materi aduan juga sama.
"Sidang ini hanya untuk klarifikasi saja, belum masuk ke materinya, dan kami minta untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu, agar dengan jelas pengadunya dan materi yang diadukan," ujar Jimly.
Dari total 12 laporan pengaduan, DKPP hanya akan menangani 11 pengaduan. Itupun menurut Jimly, masih banyak yang belum lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor