Suara.com - Keberadaan penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370 masih belum diketahui hingga sekarang. Namun, rekening tabungan empat penumpang MH370 justru berkurang. Jumlahnya juga tidak sedikit yaitu 20 ribu poundsterling atau sekitar Rp400 juta.
Kepala Penyelidik Kejahataan Komersial Asistem Komisaris Izany Abdul Ghany membenarkan hilangnya uang tabungan empat penumpang MH370. Penarikan besar-besaran itu dilakukan pada Juli lalu dari sebuah bank di Malaysia.
Sebuah bank di Kuala Lumpur mengungkapkan, penarikan rekening empat penumpang MH370 itu terjadi pada 18 Juli lalu. Bank itu kemudian melaporkan kasus itu pada 2 Agustus lalu setelah melakukan penyelidikan internal.
“Kami tengah menyelidiki kasus ini karena diduga telah terjadi tindakan kriminal,” kata Izany.
Berdasarkan UU yang berlaku di Malaysia, kejahatan dalam kasus perbankan ini bisa dikenai denda 30 ribu poundsterling dan 10tahun penjara. Polisi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam dalam pencurian uang tabungan empat penumpang MH370.
“Kami sudah mendapatkan CCTV dari bank untuk mengidentifikasi pelaku. Apabila ada orang yang mempunyai informasi maka diminta untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Pesawat MH 370 hilang sejak 8 Maret lalu setelah lepas landas dari bandara internasional Kuala Lumpur dalam perjalanan menuju Beijing. Posisi terakhir pesawat diduga di atas Samudera Hindia, berdasarkan data dari satelit Inmarsat.
Sejumlah negara seperti Australia, Inggris dan Amerika terlibat dalam pencarian pesawat termahal di dunia itu. Hingga kini, belum diketahui keberadaan pesawat yang mengangkut 239 penumpang itu. (Mirror)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu