Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam penahanan dua jurnalis Prancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, pada 6 Agustus 2014 di Papua.
Ketua AJI Eko Maryadi dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers di Jakarta, Jumat (5/9/2014), mengatakan penahanan kedua jurnalis tersebut tidak sesuai dengan iklim kebebasan pers yang didengungkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"AJI menilai aktivitas jurnalistik yang dilakukan Thomas dan Valentine tidak salah karena Indonesia adalah wilayah bebas dan Papua tidak pernah dideklarasikan oleh pemerintah Indonesia sebagai wilayah dengan kondisi tertentu," kata Eko.
Menurut AJI, Eko menambahkan, terdapat inkonsistensi penanganan oleh otoritas Indonesia terkait kasus Thomas dan Valentine karena sepanjang 2012-2013, ada tujuh jurnalis asing yang ditangkap di Papua, namun mereka segera dibebaskan dan dideportasi.
Thomas dan Valentine ditangkap atas dasar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Imigrasi, mereka dianggap telah menyalahgunakan visa karena melakukan kegiatan jurnalistik menggunakan visa turis.
"AJI menggarisbawahi bahwa satu-satunya hal yang bisa dianggap kesalahan adalah mereka masuk ke Papua dengan visa turis, bukan visa jurnalis," kata Eko.
AJI juga menuntut pemerintah Indonesia agar memperjelas proses pemberian izin peliputan jurnalistik secara bebas di wilayah Indonesia, khususnya Papua.
"Ini penting karena peran media adalah untuk mendapatkan cerita yang tidak one-sided story (cerita tidak berimbang)," tegas Eko.
Selain itu, AJI mengingatkan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah dua jurnalis Prancis tersebut secara elegan dan bermartabat karena komunitas jurnalis internasional mulai khawatir dengan kebebasan pers di Papua.
"Hingga saat ini, AJI telah menerima enam surat solidaritas bagi Thomas dan Valentine, antara lain dari Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di New York dan 'France Frontiers Journalists' (Jurnalis Lintas-Batas Prancis)," kata Eko.
Menurut kuasa hukum Thomas dan Valentine, Aristo Pangaribuan dari Firma Hukum Lubis, Santosa dan Maramis, kedua jurnalis tersebut bekerja untuk Arte TV, stasiun televisi berbasis di Prancis.
Aristo mengatakan tempat kedua jurnalis itu bekerja telah memberikan jaminan tidak akan memproduksi dan mendistribusikan materi-materi yang sekiranya dapat mendiskreditkan reputasi Indonesia di dunia internasional.
Kedutaan Besar Prancis di Indonesia juga telah memberikan jaminan bahwa Thomas dan Valentine adalah jurnalis dan tidak terlibat organisasi makar manapun, serta akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Review Film Timur: Aksi Intens dan Cerita Emosional di Tanah Papua
-
Papua Bukan Ruang Kosong: Aksi Damai Desak Tinjau Proyek Tebu Merauke
-
Obral Insentif! ESDM Lelang 8 Blok Migas Tahap III: Ada 'Raksasa' Papua 15 Miliar Barel
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Kebun Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Bagaimana Risikonya?
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan