Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam penahanan dua jurnalis Prancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, pada 6 Agustus 2014 di Papua.
Ketua AJI Eko Maryadi dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers di Jakarta, Jumat (5/9/2014), mengatakan penahanan kedua jurnalis tersebut tidak sesuai dengan iklim kebebasan pers yang didengungkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"AJI menilai aktivitas jurnalistik yang dilakukan Thomas dan Valentine tidak salah karena Indonesia adalah wilayah bebas dan Papua tidak pernah dideklarasikan oleh pemerintah Indonesia sebagai wilayah dengan kondisi tertentu," kata Eko.
Menurut AJI, Eko menambahkan, terdapat inkonsistensi penanganan oleh otoritas Indonesia terkait kasus Thomas dan Valentine karena sepanjang 2012-2013, ada tujuh jurnalis asing yang ditangkap di Papua, namun mereka segera dibebaskan dan dideportasi.
Thomas dan Valentine ditangkap atas dasar Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Imigrasi, mereka dianggap telah menyalahgunakan visa karena melakukan kegiatan jurnalistik menggunakan visa turis.
"AJI menggarisbawahi bahwa satu-satunya hal yang bisa dianggap kesalahan adalah mereka masuk ke Papua dengan visa turis, bukan visa jurnalis," kata Eko.
AJI juga menuntut pemerintah Indonesia agar memperjelas proses pemberian izin peliputan jurnalistik secara bebas di wilayah Indonesia, khususnya Papua.
"Ini penting karena peran media adalah untuk mendapatkan cerita yang tidak one-sided story (cerita tidak berimbang)," tegas Eko.
Selain itu, AJI mengingatkan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah dua jurnalis Prancis tersebut secara elegan dan bermartabat karena komunitas jurnalis internasional mulai khawatir dengan kebebasan pers di Papua.
"Hingga saat ini, AJI telah menerima enam surat solidaritas bagi Thomas dan Valentine, antara lain dari Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di New York dan 'France Frontiers Journalists' (Jurnalis Lintas-Batas Prancis)," kata Eko.
Menurut kuasa hukum Thomas dan Valentine, Aristo Pangaribuan dari Firma Hukum Lubis, Santosa dan Maramis, kedua jurnalis tersebut bekerja untuk Arte TV, stasiun televisi berbasis di Prancis.
Aristo mengatakan tempat kedua jurnalis itu bekerja telah memberikan jaminan tidak akan memproduksi dan mendistribusikan materi-materi yang sekiranya dapat mendiskreditkan reputasi Indonesia di dunia internasional.
Kedutaan Besar Prancis di Indonesia juga telah memberikan jaminan bahwa Thomas dan Valentine adalah jurnalis dan tidak terlibat organisasi makar manapun, serta akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!